IMG-20240923-WA0019
Penulis : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto

CILEGON, NEWSMETROPOL.id – Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil ungkap kasus penemuan mayat anak perempuan berinisial APH (4) dan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh 5 tersangka yaitu SH (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32).

Laporan kehilangan anak perempuan, pada hari Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan Jl. Kamboja BBS 2 No.01, RT.001/004, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Temu mayat pada Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di pantai muara Cihara, Desa Cihara, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kegiatan tersebut. Bahwa Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh 5 tersangka.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.

ā€œBerawal dari kasus kehilangan anak yang terjadi pada Selasa 17 September 2024 sekira jam 13.00 Wib di rumah kontrakan korban atas nama APH dan penemuan mayat pada hari Kamis 19 September 2024 sekira jam 05.40 WIB di Pantai Muara Cihara, Desa Cihara, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak,ā€ kata Kapolres saat Presscon, Senin (23/09/2024).

Kemas menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan membentuk tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon dan Polres Lebak. Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditempat korban hilang dan TKP penemuan mayat korban, serta pengumpulan barang bukti,ā€ katanya.

Baca Juga:  Kapolda Banten Hadiri Press Release Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten

Kemas mengungkapkan tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH adalah wanita dan merupakan teman dari ibu korban yaitu A (38).

“Ketiganya adalah wanita yang berteman baik dengan ibu korban. Ketiga perempuan itu SH dan RH ini sering menggunakan aplikasi Pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab dan mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang di aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) hingga Rp.75 juta,” kata Kemas.

ā€œAdapun EM mengaku sakit hati kepada A karena sering memarahi dan membentak anaknya. Sementara, RH mengaku cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SH yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengan RH selama dua tahun. Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH,ā€ tambahnya.

Kemas menjelaskan peran para pelaku dalam menjalankan aksi keji tersebut.

“Peran dari para pelaku RH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH memesan taksi online (Maxim) setelah mendapat telepon dari SH agar tidak dicurigai mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor Polisi, ikut membuang mayat korban ke Pantai Cihara Kabupaten Lebak, membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan. SH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama RH dan EM mengambil korban dari rumah korban menuju gudang kemudian setelah sampai di gudang mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban serta memukul korban mengunakan shockbreaker kearah punggung, selanjutnya SH memasukan mayat korban ke dalam tas dan mempersiapkan untuk dibuang, membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan, membuang HP korban di sungai daerah Kasemen Kota Serang.

ā€œEM merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH dan RH melakban mulut korban dan mendudukin kepala korban dan RH serta SH menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna biru No. Pol B 4563 VSM mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai Cihara Kabupaten Lebak, RH dan SH mendatangi rumah YH dan UH untuk membantu membuang mayat korban dan YH serta UH menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam No. Pol : A 4700 YA mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai Cihara Kabupaten Lebak dan membakar tas Gunung warna biru (tas yang membungkus mayat), lakban, serta sendal korban,ā€ tambahnya.

Baca Juga:  Istri Rudi dan Reski Korban Penganiayaan Meminta Keadilan Hukum ke Polsek Panakkukang

Kemas menjelaskan, motif dari para pelaku. ā€œMotif dari pelaku SH dan RH antara lain dendam sakit hati karena perlakuan ibu korban serta ada keterkaitan utang kepada ibu korban, EM antara lain atas perintah SH dan RH untuk melakukan pembunuhan serta dijanjikan mendapatkan bayaran Rp.50.000.000, YH dan UH antara lain atas perintah SH dan RH untuk diantar dan membantu membuang mayat korban dengan upah Rp.100.000,ā€ jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain; pakaian dan perhiasan yang digunakan korban, lakban yang terpasang pada wajah korban, 1 buah dus HP ibu korban, 1 buah Gunting, 1 buah shock breaker motor, 1 unit SPM merk Yamaha Jupiter MX No.Pol B-4563-VSM, 1 unit SPM merk Honda Beat Pop No. PAol A-4700-YA, 1 unit SPM merk Honda Beat No. Pol A-2824-DE, 6 unit Hand Phone dan 1 buah kunci kamar kontrakan.

Terakhir Kemas mengatakan atas perbuatannya para tersangka mendapat hukuman pidana.

ā€œAtas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejatahan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana,ā€ tutupnya.

KOMENTAR
Share berita ini :