Polairud Ungkap Penyelundupan Kepiting Senilai

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain, saat press release pada pengungkapan penyelundupan kepiting senilai Rp 4.5 Miliar, yang digelar di Mako Polair, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (24/7).

Jakarta, NewsMetropol – Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap penyelundupan kepiting bertelur dalam kondisi beku (frozen) dari Kalimantan Timur menuju Jakarta melalui jalur laut dengan memggunakan petikemas. Kepiting sebanyak 645 box senilai Rp 4.5 miliar tersebut diduga akan diekspor ke Taiwan.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi Subdit Intelair kepada KP. Ibis-6001 Tugas Kendali Pusat Wilayah Polda Kalimantan Timur.

Selanjutnya, tanggal 15 Juli 2019, Jam 19.00 WITA, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap penyelundupan kepiting bertelur sebanyak 24 box dengan berat kurang lebih 700 kg yang dikirim dari wilayah Manggar Balikpapan menggunakan mobil pickup dengan tujuan Tanjung Selor. Menurut rencana, kepiting bertelur sebanyak itu akan dikirim ke Malaysia.

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diamankan

“Petugas kami kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut dan mendapat informasi akan ada lagi pengiriman kepiting bertelur dalam kondisi beku yang akan dikirim ke Taiwan melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” papar Kakorpolairud Baharkam Polri dalam ekspose pengungkapan kasus tersebut di Mako Polair, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (24/7).

Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut, kata Kakorpolairud, Tim Subdit Gakkum dan Subdit Intelair beserta unsur terkait melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kontainer dengan nomor SZLU 2023440 di atas kapal Tanto Alam yang diduga mengangkut kepiting bertelur untuk diekspor ke Taiwan.

“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ternyata di dalam kontainer tersebut ditemukan kepiting bertelur sebanyak 645 boks. Dengan pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 unit kontainer berisi sebanyak 645 boks kepiting bertelur senilai Rp4.5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:  PT. PUL Luwu Timur Disorot Kasus AMDAL

Kakorpolairud Baharkam Polri melanjutkan, dari pengungkapan kasus ini, petugas juga memeriksa dua orang berinisial M dan A, dans ejauh ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk menetapkan tersangka.

“Ancaman pidana dari kasus tersebut penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar,” imbuh Irjen Pol Zulkarnain.

Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka yaitu Pasal 88 Jo Pasal 16 UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas  UU No 31/2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 31 Ayat (1) UU No 16/1992 tentang Karantina, Hewan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kakorpolairud didampingi petugas dari Ditpolair Tanjung Priok, Ditjen Perikanan Tangkap KKP, serta Balai KIPM Jakarta II.

(Risyaji)

KOMENTAR
Share berita ini :