Penulis : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kelas IA khusus menggelar pelatihan simulasi dan evakuasi darurat kebakaran, bertempat di halaman parkir PN Jaktim, Jum’at (10/11/2023).
Pelatihan simulasi dan evakuasi darurat kebakaran di saksikan langsung Ketua PN Jaktim Hongkun Otoh, S.H., M.H., dan ikuti Satuan Pengamanan Dalam (Satpamdal) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Saat di temui NEWSMETROPOL.id di lokasi simulasi, Ketua PN Jaktim Hongkun Otoh, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan pelatihan Simulasi dan Evakuasi darurat kebakaran ini tujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, untuk itu sebelum terjadi kita harus siap-siap, istilahnya sedia payung sebelum hujan.
“Bagaimanapun nama bahaya atau sesuatu yang di luar dugaan, itu harus kita siapkan paling tidak antisipasi sejak dini, apa lagi untuk kantor sebesar ini butuh pengamanan ekstra,” tegasnya.
“Untuk itu kita harus terus giat berlatih dan bila terjadinya kebakaran kita sudah siap,” tutup Ketua PN Jaktim Hongkun Otoh, S.H., M.H.
Ditempat terpisah Wahyu. N Komandan Regu (Danru) Satpamdal menjelaskan bahwa Simulasi dan Evakuasi darurat kebakaran ini menggunakan 2 material barang, yaitu yang ke 1 kain/karung goni yang cara penggunaannya dengan di basahkan menggunakan air dan yang ke 2 menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Peraturan yang sama mengklasifikasikan jenis-jenis APAR yang dikelompokkan menjadi empat jenis antara lain; (1) jenis air, (2) jenis busa, (3) jenis tepung kering (powder) dan (4) jenis gas.
“Peraturan ini menjelaskan tentang penggolongan kebakaran menjadi empat jenis atau golongan,” ungkap Wahyu.
Wahyu menjelaskan, bahwa jenis Golongan A, yaitu kebakaran bahan padat kecuali logam. Contohnya adalah kertas, plastic karet, kain, kayu, stereoform dan sebagainya. Penggunaan tepung kimia kering, goni basah, tanah lumpur, pasir menjadi sarana efektif untuk menanganani jenis kebakaran golongan ini.
“Golongan B, yaitu kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar. Contohnya adalah BBM, gas LPG, spirtus, alcohol kadar tinggi dan sebagainya. Pemadaman menggunakan media air tidak di perbolehkan dalam klasifikasi golongan ini, karena dapat menyebabkan api justru akan melebar dan membesar,” jelasnya.
“Golongan C, kebakaran instalasi listrik bertegangan. Contohnya adalah instalasi listrik gedung, sambungan kabel (soket), perangkat elektronik yang menggunakan listrik, mesin-mesin dan sebagainya. Penggunaan air juga tidak dianjurkan dalam penanganan kebakaran golongan ini karena akan memicu bahaya lain, penggunaan dry chemical, APAR, atau karbondioksida (CO2) jika terjadi kebakaran dalam ruangan,” paparnya.
Terakhir Wahyu memaparka, Golongan D yang merupakan kebakaran logam. Contohnya adalah alumunium, magnesium dan sebagainya. Umumnya jenis kebakaran ini berpotensi terjadi di ranah industry, manufaktur atau laboratorium dan jarang terjadi di ranah rumah tangga. Penggunaan dry chemical, pasir halus dan kering disarankan untuk penanganan kebakaran jenis ini.