IMG_20240118_054029
Penulis : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – PN Jaktim menggelar sidang perkara pidana dengan No perkara 3/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa FE, JA, EP dan YP. No 4/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa RP. No 5/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa ST, No 6/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa AJ, dan No 7/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa AB.

Sidang di Ketuai oleh Gatot Ardian, S.H., M.H., hakim anggota Dony Dortmund, S.H., M.H., dan Rudi Rafly, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono, S.H., dan Egi Prabudi, S.H., M.H., bertempat di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Rabu (17/01/2024).

Dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa AB bin Hasran Harahap bersama-sama dengan saksi AJ bin Jahan (dilakukan penuntutan terpisah), saksi RP alias D bin Agus Gunawan (dilakukan penuntutan terpisah), saksi FE alias F bin Benny Sitorus (dilakukan penuntutan terpisah), saksi JA Alias Jati Fz Bin Fauzan Ab (dilakukan penuntutan terpisah), saksi EP alias E bin Yayan Heryana (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi YP alias Y bin Karsiman (dilakukan penuntutan terpisah).

Baca Juga:  Panglima TNI Ikuti Rapim Kemhan dan TNI Tahun 2026

Terdakwa AB, AJ, FE, DKK, dan RP Permana Pertama Kesatu 338 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Saksi JA alias J Fz bin Fauzan Ab (dilakukan penuntutan terpisah) Kedua 335 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saksi EP alias E bin Yayan Heryana (dilakukan penuntutan terpisah) Ketiga 333 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Saksi YP alias Y bin Karsiman (dilakukan penuntutan terpisah) Keempat 351 ayat (1) Jo Ayat (3) Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk terdakwa ST alias T bin Maruji kelima 170 ayat (2)jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Ketiga 181 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Majelis Hakim menunggu kehadiran penasehat hukum dipersidangan.

Saat di temui NEWSMETROPOL.id usai sidang Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., mengatakan hari ini agenda pembacaan dakwaan yang 4 orang yang di gabung dakwaannya, kemudian untuk terdakwa yang lain karena penasehat hukumnya belum lengkap maka akan lanjutkan minggu depan.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Amankan 18 Pemuda Diduga Terlibat Bentrok Antar Perguruan Silat di Kedungdoro

“Karena kami tidak mengajukan eksepsi maka dilakukan acara pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk itu saya sudah meminta kepada majelis hakim supaya ketika pemeriksaan saksi sidang offline, agar para terdakwa dihadirkan supaya lebih komunikatif dan terang benderang,” ucapnya.

“Saya berharap sidang yang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, kita mencari kebenaran yang materil, yang salah ya salah, yang tidak salah ya tidak salah,” tegasnya.

Ditempat terpisah Hadi Karsono Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan 8 (Delapan) terdakwa dan untuk selanjutnya agenda pemeriksaan saksi.

“Pasal yang di dakwakan beda-beda, sesuai dengan surat dakwaan masing-masing. Untuk sidang berikutnya agenda pemeriksaan saksi, kemungkinan kita akan hadirkan 3 (tiga) sampai 5 (lima) saksi fakta,” jelas Hadi.

KOMENTAR
Share berita ini :