Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Sidang perkara Gugatan Wanprestasi Nomor Perkara 409/Pdt G/2024/ PN JKT Tim digelar di ruang sidang Purwoto. Sidang Ketua Majelis Hakim Gatot, SH., MH., dengan anggota Rudy Siregar, SH., MH., dan Donny Dortmund, SH., MH., sidang digelar di ruang sidang Purwoto, Selasa (13/08/2024).
Pada sidang Perdana Wanprestasi jual beli tiket untuk Ibadah Umroh, PT. NSP Group Mandiri selaku Penggugat tidak hadir di persidangan. Juga penasehat hukumnya Stefan Heriyanto, SE., SH., MH., sesuai dengan yang tercantum di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sedangkan tergugat Fikri didamping oleh kuasa hukum DR. Fahmi Bachmid, SH., M.Hum., Law Office & Partners. Hadir dalam persidangan. Sidang di tunda Majelis Hakim pekan depan dengan menghadirkan penggugat.
Saat ditemui NEWSMETROPOL.id usai sidang penasehat hukum tergugat DR Fahmi Bachmid. SH., MH., mengatakan, dari sebuah proses pembelian tiket umroh, yang mana seharusnya jamaah diberangkatan pada bulan Juli, tergugat Fikri sudah membayar lunas semuanya namun tiketnya tidak ada dan uang juga tidak dikembalikan tiba-tiba digugat.
Karena pihak PT. NSP Group Mandiri sebagai penggugat beralasan tidak mengetahui tempat tinggalnya tergugat Fikri.
“Jadi tiba-tiba Fikri di gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan alasan yang tidak masuk akal, Fikri di bilang tidak diketahui tempat tinggalnya alias ghoib, ini makanya saya hadirkan orangnya dan tidak hilang ada di Cirebon, sehingga dia bisa menerima panggilan secara resmi,” ujarnya.
Terkait dengan persoalan yang sebenarnya berawal dari tiketing perusahaan yang Fikri kelola sehingga dia percaya harus menyampaikan uang kepada seseorang dengan jumlah kurang lebih Rp.609.400.000 untuk 44 jemaah umroh.
“Ini terkait ibadah orang yang mau berangkat umroh tolong jangan di buat mainan”. Persoalannya tanggung jawab dunia akhirat dan ini kerugiannya mencapai Rp.609.400.000 bukan persoalan uangnya tapi persoalan orang yang ingin ibadah umroh,” tegasnya.
Untuk perkara ini kami telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan PT. NSP Group Mandiri ke Polres Metro Jakarta Timur/ Polda Metro Jaya Nomor : LP / B / 2521 / VIII / JKT, Pelapor M. Reza Kemal Nugraha.
Adanya dugaan penipuan atau penggelapan atas pembelian tiket perjalanan umroh sebanyak 44 tiket dengan total kerugian Rp. 609.400.000 yang ditransfer pada tanggal 11 Mei 2024 ke rekening atas nama PT. NSP Group Mandiri, perjanjian tiket akan diserahkan tanggal 11 Juli 2024 namun tiket tidak kunjung diserahkan dan uang pun tidak dikembalikan.
Fahmi berharap jangan lagi ada korban seperti ini, yang merugikan orang yang punya niat untuk beribadah.
M. Reza Kemal Nugraha menambahkan, jadi ketika permasalahan muncul khususnya di tiketing yang sudah kita jadwalkan di awal karena kita dapat kode boking sudah dari lama otomatis kita percaya mereka dan kita boking semua, dari kereta cepat , hotel dan lain sebagainya jadi kerugian kita bukan hanya di tiketing saja.
Etikad baik kita adalah untuk melaporkan kejadian-kejadian seperti ini supaya tidak terulang lagi kedepannya, karena saya tahu bagaimana jamaah umroh itu dengan susah payahnya mengumpulkan uang. Alhamdulillah jamaah umroh yang harusnya di berangkatkan di bulan Juli sudah berangkat di bulan Agustus ini semua.