IMG-20211124-WA0009

Penulis : Deni M | Editor : Febry Ferdyan

JAKARTA, newsmetropol.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar Sidang online perkara Pasal 378 dan Pasal 372 atas terdakwa Tiodor Tinambunan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Budi Setio, SH., Selasa (23/11/2021).

Pertama bahwa Tiodor Tinambunan pada tanggal 12 Juli 2016, atau setidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di ATM Bank mandiri cabang Jatinegara, Jakarta Timur.

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun mengadakan piutang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut perbuatan terdakwa Tiodor Tinambunan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Baca Juga:  Unit Gakkum Satpolairud Polres Kotim Bersama Unit Identifikasi Datangi TKP Dugaan Gantung Diri

Kedua bahwa terdakwa Tiodor Tinambunan pada tanggal 12 Juli 2016 setidak-tidaknya di waktu dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di ATM Bank mandiri cabang Jatinegara.

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut perbuatan terdakwa tiodor tinambunan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Penasehat hukum terdakwa akan melakukan eksepsi atas dakwaan terhadap terdakwa Tiodor Tinambunan. Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Kejari Dalami Dugaan Korupsi Perumda Tirta Ratu Samban

Saksi korban Gintoni saat menggelar prescon kepada awak media mengatakan, “Saya datang ke PN Jaktim ini untuk dimintai keterangan di persidangan, namun tidak ada JPU melakukan pemanggilan terhadapnya”.

Gintoni merasa keberatan bahwa surat pemanggilan itu ternyata diberikan kepada pengacara terdakwa bukan kepadanya.

Masih ditempat yang sama Budi Setio langsung meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. Ucapnya.

“Saya keberatan dan saya akan minta pertanggung jawaban kepada Kepala Kejaksaan,” tutup Gintoni.

Persidangan diketuai Majelis Hakim Yoman Suharta, SH., dan Linggah Setiawan, SH hakim anggota 1, Agam Syarif Bahrudin, SH., hakim anggota 2, Raswati Panitera, Budi Setio, SH., Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KOMENTAR
Share berita ini :