Penulis : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) eksekusi terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 367 M2, bertempat di jalan kesehatan RT.004/RW.011, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur. Selasa (24/10/2023).
Berdasarkan surat Penetapan No. 26/ 2023 Eks / PN.Jkt.Tim. Jo RL No. 761/29/2022. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan oleh juru sita Tri Setyo Adi Nugroho, S.E., S.H., mewakili Panitera Marlin Simanjuntak, S.H., M.H., di dampingi Panitera Muda perdata Cik Akip, S.H., M.H.
Surat Permohonan tertanggal 3 Agustus 2023, dari Davy Hindranata, S.H., M.H., dan Rizky Anggara Yoga Pratama, S.H., beralamat di Jalan Raya Gubeng No. 30-32, Blok B-1 Gubeng, Surabaya.
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Februari 2023 bertindak untuk dan atas nama Octavianus Stevie Lianto, beralamat di Jalan Dinoyo No. 131-133 RT.008/RW.005, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur, selanjutnya disebut sebagai pemohon eksekusi, yang maksudnya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap :
1 (satu) bidang tanah seluas 367 M2 berikut bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 05359 atas nama Wahono sekarang sudah dibalik nama menjadi Octavianus Stevie Lianto terletak di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, setempat dikenal dengan Jalan kesehatan RT.004/RW.011 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo jakarta Timur.
Dalam Perkara antara Octavianus Stevie Lianto sebagai pemohon eksekusi lawan Wahono, Maya Triani sebagai termohon eksekusi
Telah pula membaca, foto copy Kutipan Risalah Lelang No. 761/29/2022, tanggal 23 Desember 2022, foto copy Grosse Risalah Lelang No. 761/29/2022 tanggal 23 Desember 2022, foto copy Kuitansi Nomor: KW-424/761/29/XII/2022, tanggal 26 Desember 2022, foto Copy Sertifikat Hak Milik No. 05359 an. Octavianus Stevie Lianto bertanggal 06 Februari 2023.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 26 / 2023 Eks PN.Jkt.Tim. Jo RL No. 761/29/2022, tanggal 23 Juni 2023, tentang Aanmaning. Berita Acara Peneguran (Aanmaning) No, 26/2023 Eks / PN.Jkt.Tim. JO 761/29/2022, tanggal 11 Juni 2023 dan 25 Juli 2023.
Eksekusi tanah tersebut di kawal oleh Satuan TNI Polri Satpol PP juga Damkar. Selesai eksekusi pihak Juru Sita langsung menyerahkan penetapan kepada pemohon, eksekusi berjalan dengan lancar dan aman.