Jakarta, NewsMetropol – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang perdana untuk beberapa kasus yang melibatkan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Sebagiamana diketahui bahwa Habib Muhammad Rizieq Shihab dan sejumlah tersangka lain dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung serta kasus kontroversi (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Terdapat enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jaktim.
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal melalui keterangan tertulisnya yang diterima NewsMetropol menyebutkan bahwa perkara pertama dalam berkasi itu adalah bernomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab.
“Perkara kedua dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi,” ujarnya.
Lanjut dia, adapun dua perkara terkait kasus kerumunan di Petamburan itu akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
“Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim,” ujarnya lagi.
Sedangkan perkara berikutnya kata dia, bernomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Habib Muhammad Rizieq Shihab.
“Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab,” tuturnya.
Adapun Andi Tatat, Hanif Alatas, serta Habib Muhammad Rizieq Shihab jelas dia merupakan tersangka di kasus RS Ummi.
Dia menambahkan bahwa ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni, Khadwanto, Mu’arif dan Suryaman.
“Perkara terakhir terdaftar dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin,” pungkasnya.
(Deni/Humas PN Jaktim)
