PN JT

Jakarta, Metropol – Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur kali ini harus membuka 4 ruang sidang, melihat banyak berkas pelimpahan yang akan disidangkan.

Biasanya PN Jakarta Timur hanya membuka 1 sampai 2 ruangan sidang. Namun berebeda dengan kali ini, karena antrian yang begitu panjang hingga sampai ke pintu luar gerbang pengadilan, bahkan hampir mendekati jalan raya, Jumat (24/6).

Menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sutarto, SH,M.Hum. saat ditemui Metropol diruangan terpisah mengatakan, salah satu langkah yang diambil jangka pendek, bahwa persidangan di pecah menjadi 4 ruang sidang dan petugas disebar guna mengamati segala bentuk permasalahan atau kendala yang terjadi. Hal ini dimaksudkan untuk evalusi persidangan berikutnya, agar tidak ada lagi permainan para calo.

Baca Juga:  Pelindo Tindaklanjuti Aspirasi Sopir Truk Kontainer di Tanjung Priok

“Kalau ada permainan calo-calo disini. Sampaikan kepada saya, supaya kita perbaiki bersama-sama,” ujarnya

Dalam keputusan sidang kali ini, terkait denda tilangan berpariasi. Kendaraan roda 4 dikenakan denda maksimal Rp.200 ribu, tergatung pasal yang dikenakan ke pelanggar. Sementara untuk roda 2 dikenakan Rp.70 ribu sampai Rp.90 ribu, atau minimal Rp.50 ribu, mengingat untuk pasal yang dikenakan para pelangar lalu lintas berbeda-beda.

Sutarto menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi adalah antrian nomor kehadiran di bagian pelanggaran dari Polres Jakarta Timur. Sidang berikutnya nanti akan di pararel dan disiapkan satu laptop yang hanya melayani maksimal 500 pelanggar, sedangkan untuk berkas pelimpahan dari Jagorawi, Dishub, Polres dan Polda pelimpahan berkas maksimal Kamis jam 3 sore harus sudah di terima.

Baca Juga:  Pelindo Tindaklanjuti Aspirasi Sopir Truk Kontainer di Tanjung Priok

“Saya tidak mau lagi ada pelimpahan berkas jam 7 malam. Pegawai saya sampai pagi tidak bisa tidur untuk pemberkasan,” katanya.

Sutarto melanjutkan, setelah hari raya idul fitri nanti akan diundang untuk rapat koordinasi dari instansi terkait dan khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tilang.

“Kasat Lantas, Dirlantas, Dishub, Samsat, Kejaksaan untuk kedepan satu hakim kita upayakan menyidangkan perkara maksimal 1.000 berkas,” katanya.

(Deni M)

KOMENTAR
Share berita ini :