Screenshot_20240510_105837_WhatsApp
Penulis : Rumiyanto | Editor : Widi Dwiyanto

LEBAK, NEWS METROPOL.id – Tim Penasehat Hukum (PH) Sanajaya mengungkapkan, bahwa setelah mencermati surat tuntutan dari JPU yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 diruang sidang Pengadilan Negeri Rangkasbitung para PH sangat terkejut.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa Sanajaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

PH terkejut mencermati surat tuntutan penuntut umum tentang uraian keterangan saksi seluruhnya adalah yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sedangkan keterangan saksi di ruang sidang yang merupakan fakta yang terungkap tidak dicatat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya adalah keterangan saksi Masnah diruang sidang tidak menyebutkan bahwa terdakwa Sanajaya terlibat dalam perusakan lahan atau pengambilan sertifikat warga, tapi dalam surat tuntutan saksi Masnah yang diuraikan penuntut umum menyebutkan bahwa Sanajaya yang mengumpulkan sertifikat warga dirumahnya.

Baca Juga:  Ratusan Pohon Dijarah, Sam'un Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

“Jelas itu kebohongan tidak sesuai fakta persidangan,” kata para PH Sanajaya.

H. Rudi Hermanto berencana akan melaporkan para Jaksa ke Satgas 53 dan ke Jamwas karena diduga ada kepentingan dalam penanganan perkara Jayasari, sebab Terlapor H. Mulyadi Jaya Baya dijadikan saksi fakta dan Jaksa tidak dapat menghadirkan kesaksiannya diruang sidang.

“Seharusnya Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya paksa terhadap saksi fakta,” terang H. Rudi.

Ditempat terpisah Salah satu PH Sanajaya Advokat Ujang Kosasih menerangkan, bahwa dirinya percaya pada majlis hakim akan memutus bebas kliennya, karena telah jelas terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi tidak ada yang menyebutkan Sanajaya terlibat.

“Jadi kalau majlis hakim tetap memutus kliennya bersalah, ya kita hormati karena putusan hakim harus dianggap benar, karena hakim akan menyebut ira-ira demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, itu maknanya dalam,” pungkas Advokat asal Lebak itu.

KOMENTAR
Share berita ini :