Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengecek langsung server dan kabel fiber optik milik PT. Sacofa, perusahaan asal Malaysia di Desa Tarempa Barat Kec. Siantan, Kab. Kepulauan Anambas, Riau.
Kepulauan Anambas, Metropol – Aktivitas PT Sacofa, Perusahaan Telekomunikasi asal Malaysia melanggar batas wilayah NKRI. Atas pelanggaran yang dilalukan tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantio telah merintahkan Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi, S. E. untuk menyegel dan mengehentikan operasional PT Sacofa kerena belum memiliki ijin dari pemerintah RI.
“Sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto dalam press releasenya, Jumat (7/4).
Lanjut Kapuspen, kepastian pelanggaran batas negara itu diperoleh setelah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri, mengecek secara langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik PT. Sacofa asal Malaysia di Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis (6/4) kemarin.
Dikatakannya, penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” terang Wuryanto menirukan pernyataan Panglima TNI.
Kapuspen TNI menjelaskan kabel fiber optik milik PT. Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.
“Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,” bebernya.
Sebagaimana diketahui izin operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 lalu dan sudah diputuskan untuk penghentian ‎operasionalnya, namun pada tanggal 23 Maret 2017 beroperasi kembali.
“Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan Negara, dan kedaulatan negara adalah urusan TNI,” katanya.
Kapuspen TNI menambahkan, Pulau Anambas dan Natuna memiliki letak geografis yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia. “Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga,” pungkasnya.
(M. Daksan/Puspen TNI)
