
Penulis : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
BEKASI, NEWSMETROPOL.id – Perumahan berkonsep syariah yang terletak di Jl. M.T. Haryono, Kelurahan Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, bernama Maryam Residence yang dikelola oleh PT. Bangun Ranah Berkah dikatakan tidak amanah.
Hal itu disampaikan oleh salah satu konsumen RJ melalui kuasa hukumnya Richard E.G.A Angkuw, SH., MH., di Bekasi, Sabtu (22/03/2025).
“Klien kami menyatakan kekecewaannya dan menganggap perumahan Maryam Residence berkonsep syariah itu tidak amanah,” ungkap Ricky sapaan akrabnya kepada media.
Ricky menjelaskan, bahwa kliennya telah membeli rumah di Perumahan Maryam Residence namun hingga saat ini belum dapat ditunjukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Selain PP tersebut, peraturan terkait izin mendirikan bangunan juga meliputi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Peraturan PUPR Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG digunakan untuk membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan.
“Pelaku usaha yang ingin membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung harus memiliki PBG,” terangnya.
Menurut Ricky, bahwa IMB merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. IMB penting untuk menjamin kepatuhan terhadap hukum, menjaga kualitas dan keamanan bangunan, menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan, serta memenuhi syarat mengubah bangunan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jika tidak memiliki IMB, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi, seperti penghentian sementara pembangunan, pembongkaran, denda, hingga kepada penggusuran, tentunya hal ini merugikan klien kami atas rumah yang telah dibelinya,” kata Advokat itu.
Ricky mengatakan, menurut Direktur PT. Bangun Ranah Berkah, Finendi Irawan melalui Surat Pernyataan Status Tanah Tidak Sengketa, terdapat beberapa poin diantaranya lahan tidak dalam sengketa, tidak pernah diperjualbelikan selain kepada konsumen PT. Bangun Ranah Berkah dan lain sebagainya sampai pada berkomitmen akan menyelesaikan seluruh legalitas secara tuntas. Namun pada kenyataannya sampai saat ini kliennya yang telah memiliki rumah tinggal di Maryam Residence tidak memiliki IMB atau PBG.
“Perumahan berkonsep syariah ini tidak amanah karena tidak sesuai komitmennya,” katanya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait Perumahan Maryam Residence yang belum memiliki IMB atau PBG kepada Manager PT Bangun Ranah Berkah, Harun Setyo Budi mengatakan IMB tersebut sudah ada dan menanyakan info dari siapa? Namun saat dijawab info tersebut dari kuasa hukum konsumennya, Harun tidak kembali memberikan tanggapannya.
“Sudah ada, dapat info dari siapa ya?,” pungkasnya.