20200223_133957

Sales Ekscecutive Retail IV Sulawesi Tenggara, Arif Rachman Hakim.

Kendari, NewsMetropol – Sales Ekscecutive Retail IV Sulawesi Tenggara, Arif Rachman Hakim menegaskan pihaknya mewajibkan pemasangan dan pengaktifan Close Circuit Television (CCTV) atau Camera pemantau di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)di Kota Kendari.

Kata dia, hal itu dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap penyaluran dan penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Pemasangan CCTV ini diwajibkan bagi setiap SPBU, karena Camera CCTV sangat penting untuk memudahkan pengawasan dan pengecekkan penyaluran BBM bersubsidi,” ujar Arif Rahman, Jum’at (22/2).

Dia menganjurkan, Camera CCTV dipasang pada tempat-tempat yang sangat strategis pada area masing masing SPBU agar dapat memonitor di dalam area pembongkaran, area dispenser nosel, dan di kantor SPBU agar semua aktifitas yang terjadi dalam area SPBU tersebut benar-benar dapat terpantau dan terekam.

Baca Juga:  Miris! Karhutla Ussu Hanguskan Ratusan Juta Hasil Petani, Anggaran Penanganan Dinilai Tak Sebanding Dengan Ancaman

“Durasi hasil rekam Camera CCTV minimum bisa menyimpan selama sebulan atau 30 hari, kemudian bagi SPBU yang CCTV-nya rusak agar segera melapor kepada Sales Branch Manager (SBM) setempat, agar dilakukan perbaikan,” ujarnya lagi.

Arif juga mengatakan akan memberi sanksi bagi SPBU Nakal yang masih sengaja melakukan pengisian BBM Subsidi ke dalam jerigen atau melayani pengisian tangki rakitan dan melakukan pengisian diatas kewajaran.

“SPBU tersebut akan kami beri sanksi skorsing, pengurangan jatah suplay BBMnya dalam waktu tertentu sesuai pelanggaranya sampai kepada sanksi Pemutusan Hubungan Usaha,” jelasnya.

Dia menuturkan dari 15 SPBU di Kota Kendari hanya 7 SPBU yang dapat disalurkan BBM bersubsidi yakni ; SPBU 74.931.06 Batarai, Punggolaka, SPBU 74.931.03 di JalanTeratai, SPBU 74.931.07 di Depan Swalayan Rabam, SPBU 74.933.01 di Kecamatan Konda, SPBU 74.931.10 di Kecamatan Puuwatu, SPBU 74.931.05 di Anggoya, Poasia dan SPBU 73.932.01, Bonggoea, Lepo-lepo.

Baca Juga:  Miris! Karhutla Ussu Hanguskan Ratusan Juta Hasil Petani, Anggaran Penanganan Dinilai Tak Sebanding Dengan Ancaman

“Saya menghimbau kepada semua SPBU di dalam kota maupun di luar Kota Kendari agar selalu mematuhi atauran yang sudah ditetapkan oleh Pertamina, bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran, tidak disalah gunakan, tidak melakukan pengisian diluar kewajaran, pengisan harus sesuai tangki standar, mobil panther dan sejenisnya pengisianya harus 45 liter, tidak boleh lebih mobil 6 roda 60 liter, dan mobil tronton 10 roda 80 liter,” tegas Arif

Arif berharap terhadap seluruh SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan yaitu BBM bersubsidi harus disalurkan tepat sasaran, tidak boleh melakukan pengisian terhadap mobil mewah.

“Jika masyarat menemukan hal larangan tersebut silahkan menghubungi kami ke Call Center Pertamina saluran 135,” tutupnya.

(Bahrun)

KOMENTAR
Share berita ini :