Penulis : Kontributor Humas Polres Bone | Editor ; Syahrir
BONE, newsmetropol.id – Personil Sat Resnarkoba Polres Bone berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika jenis shabu-shabu.
Terduga pelaku pengedar Narkotika jenis shabu- – shabu berinitial AD (30) diringkus dan diamankan personil Sat Resnakoba Polres Bone, di Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 17.35 WITA.
Penangkapan dilakukan personil Sat Resnakoba Polres Bone setelah memperoleh informasi dari warga tentang dugaan adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan AD.
Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil ditemukan dan diamankan barang bukti berupa tiga sachet plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis shabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba Polres Bine, alamat tersebut diatas sering dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan Narkotika.
Setelah mendapat laporan, personil Sat Resnarkoba Polres Bone langsung meluncur ke TKP. Di TKP, Personil Resnarkoba Polres Bone menemukan terduga pelaku pengedar Narkotika berinitial AD.
Penangkapan pun dilakukan terhadap terduka pengedar Narkotika berinitial AD
Saat pelaku diringkus, selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) sachet plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening segi empat diduga narkotika golongan 1 jenis shabu.
Usai penggeledahan, selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan interogasi . Saat interogasi, AD mengakui dirinya pemilik Narkotika tersebut.
Usai diinterogasi, pelaku bersama barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Bone guna penyelidikan lebih lanjut.
