IMG-20250210-WA0003
Reporter : Syahrir | Editor : Widi Dwiyanto

BONE, NEWSMETROPOL.id – Personel Sat Res Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K., melalukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Sungai Citarum, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (06/02/2025).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH., MH.,  mengatakan, bahwa personel terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku AA (28) yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 sachet sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam kamar yang sengaja disimpan oleh pelaku. Selanjutnya dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperolehnya dengan cara system tempel dan berkomunikasi dengan perempuan AF sebanyak 1 sachet ukuran kecil seharga Rp.200.000,” ujarnya.

Baca Juga:  JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana Perkara Merek "WATER POLO" dan "POLOPLAST"

Kemudian dilokasi dan diwaktu yang sama, datang perempuan AF (30) berboncengan dengan AN (21) dengan maksud mengantarkan sabu pesanan AA yang kembali memesan sabu, sehingga seketika itu dilakukan penangkapan dan digeledah maka ditemukan dalam penguasaan AF sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang hendak diserahkan kepada AA.

“Kemudian dalam penguasaan AN juga ditemukan sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang diperolehnya dari perempuan AF sebanyak 1 sachet kecil seharga Rp.400.000,” jelasnya, Minggu (09/02/2025).

Menurut AF, kesemua sabu tersebut baik yang ditemukan dalam penguasaan AA maupun AN merupakan sabu yang sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui perantara IN dengan cara sistem tempel sebanyak 1 sachet ukuran sedang seberat 1 gram seharga Rp.1.300.000.

Baca Juga:  PN Jaktim Eksekusi Sebidang Tanah Seluas 185 Meter di Ciracas

“Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut, Sedangkan untuk IN selaku orang yang dihubungi AF untuk memperoleh sabu masih dalam pengejaran Unit Opsnal,” tuturnya.

Kesemua pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

KOMENTAR
Share berita ini :