IMG-20200804-WA0016

Maros, NewsMetropol – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 75, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta masyarakat untuk mulai mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 Agustus 2020.

Menindaklanjuti perintah dari mensesneg, Kapolda Sulsel melalui Karo SDM Polda Sulsel juga mengimbau kepada seluruh jajaran untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di Markas Polres, Polsek, Pospol dan rumah kediaman seluruh personel.

Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor : ST/1039/KEP./2020 tanggal 3 Agustus 2020.

“Memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,” isi dari Surat Telegram Kapolda Sulsel tersebut.

Polres Maros sendiri usai menerima perintah dari Kapolda sulsel selanjutnya memerintahkan jajarannya untuk mengibarkan bendera merah putih di Markas Polres, Markas Polsek, Pospol dan kediaman seluruh personel Polres Maros baik yang tinggal di Aspol maupun dirumah pribadi masing-masing.

Baca Juga:  Kapolda NTT Resmikan Dua Ruang Kelas SMTK Imanuel Tuapakas, Dukung Kemajuan Pendidikan di TTS

Kabagsumda Kompol Sainuddin mengatakan pihaknya merespon dengan cepat perintah tersebut dengan melaporan bukti pengibaran bendera merah putih baik di Polsek maupun dikediamannya masing-masing.

“Dengan mengibarkan bendera merah putih merupakan bentuk penghargaan terhadap proklamasi kemerdekaan 75 tahun silam, wajib kita menggelorakan semangat kemerdekaan yang ke-75 sesuai tema tahun ini yaitu Indonesia maju, sebagai bentuk cinta kepada tanah air,” tutupnya.

(Jamal)

KOMENTAR
Share berita ini :