Personel Lantamal IX Terima Sosialisasi SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Personel Lantamal IX Ambon pada sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi melalui e ā€“ Filling.

Ambon, NewsMetropol – Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon menerima sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi melalui e ā€“ Filling.

Sosialisasi itu diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon di Gedung Manggala Loka Lantamal IX Ambon, Rabu (14/3).

Kepala Akuntansi Lantamal IX Mayor Laut (S) Muhammad Natsir Muttaqim, S.E., dalam sambutannya mengatakan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh personel Lantamal IX bahwa pengisian SPT tahunan PPh melalui e ā€“ Filling tidak sesulit yang dibayangkan selama ini.

Baca Juga:  Bakamla RI Resmi Tutup Patroli Terkoordinasi Optima Malindo 31 Tahun 2024

Bahkan kata dia, para anggota yang masih awam dengan internet sekalipun diharapkan dapat melakukan pengisian e ā€“ Filingdengan baik.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KKP Pratama Ambon Wahyu Suryanto Sukemi menjelaskan tentang pengertian SPT tahunan PPh dan sekaligus secara langsung memberikan simulasi pengisian SPT tahunan PPh melalui e ā€“ Filling yang dimudahkan kerena dapat diakses melalui internet dan data wajib pajak dijamin keamanannya.

ā€œDengan kegiatan ini diharapkan kepatuhan pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi khususnya TNI/Polri dan PNS dapat menjadi icon perubahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Selain itu, melalui sosialisasi itu dihimbau kepada masyarakat dan pegawai yang sudah memiliki NPWP agar untuk menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2017 yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 mendatang.

Baca Juga:  Pesan Dandim 0808 Blitar Saat Lantik Prajurit Naik Pangkat

ā€œe ā€“ Filling merupakan suatu cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau perusahaan penyedia jasa aplikasi/Application Service Provider (ASP),” terangnya.

(M. Daksan/Dispen Lantamal IX)

KOMENTAR
Share berita ini :