Kasat Pol PP Sultra Dilaporkan di Kejaksaan

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dian Frits Nalle, SH.

Kendari, Metropol – Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melaporkan perkara indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kasat Pol PP Sultra Drs. H. Abustam AS.

“Ada anggaran sekitar Rp 900 juta untuk pengadaan pakaian dinas lapangan (PDL), tetapi yang datang malahan pakaian dinas harian (PDH) dengan harga yang jauh lebih murah,” ungkap anggota perwakilan Satpol PP Sultra, Marlin, Rabu (2/8).

Menurutnya, harga baju PDL persatuannya adalah Rp 250 ribu, sedangkan PDH Rp 150 ribu. Pengadaan baju tersebut pada Tahun 2016 sebanyak 397 pasang. Selain PDH, ditahun yang sama juga terdapat pengadaan baju Pataka sebanyak 60 stell.

Baca Juga:  Kapolsek Rangkasbitung dan Personil Datangi TKP Penemuan Mayat di Sungai Ciberang

“Tidak ada itu pengadaan baju Pataka, itu fiktif…!!!,” tambah Marlin.

Selain itu, anggota Satpol PP juga menuntut untuk menolak pemberhentian anggota Satpol PP di Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara yang berjumlah 25 orang (Non K2) serta menuntut hak haknya dan sesegera mungkin dikembalikan untuk berdinas kembali.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sultra, Dian Frits Nalle, mengatakan, akan segera melakukan pemeriksaan dan menindak lanjuti laporan tersebut.

“Saya akan perintahkan untuk ditindak lanjuti dan segera tolong dipantau. Minggu depan keluar sprin untuk pemeriksaan ini,” pungkasnya.

(RA)

KOMENTAR
Share berita ini :