IMG-20220817-WA0015

Penulis : Kontributor Humas Rutan Kelas II B SoE | Editor : Efraim Baitanu Fan

NTT, newsmetropol.id – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-77 tahun 2022, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui jajaran Rutan Kelas II B SoE, Kab TTS memberikan remisi pengurangan masa tahanan dan bebas murni kepada 190 warga binaan Rutan Kelas II B SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kab. TTS),

Karutan Kelas II B SoE Nixon G. L. Osingmahi, S.Sos., MHum., menjelaskan, bahwa beradasarkan instruksi Kemenkumham RI Rutan Kelas II B SoE mendapatkan alokasi pemberian remisi sebanyak 190 orang warga binaan.

Dari 190 warga binaan yang berstatus narapidana sesuai rekapan rincian yaitu; yang mendapat pengurangan 1 bulan diterima oleh 31 orang warga binaan, 2 bulan diterima oleh 36 orang, 3 bulan ditetima oleh 44 orang, 4 bulan diterima oleh 46 orang, 5 bulan diterima oleh 31 orang.

Baca Juga:  Penembakan di Papua : Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

BACA JUGA : Tingkatkan Disiplin Penegakan Hukum Polri, Kasubsi Opsnal Siwas Polres TTS Supervisi ke Polsek Jajaran

BACA JUGA : Pasi Ops Kodim 1621 TTS Berikan Maraton Latihan Fisik Bagi Anggota Paskibraka

“Sedangkan yang bebas murni 6 bulan diterima oleh 1 orang sedangkan yang lainnya hanya pengurangan tergantung dari masa kuringan,” ujar Nixon, Rabu (17/08/2022).

Pada pemberian remisi dilakukan oleh Bupati TTS Egusem Piter Tahun, ST., MM., didampingi Wakil Bupati Johny Army Konay, SH., MH., Forkopimda Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIk., Dandim 1621 TTS Letkol ARm Roni Hermawan, SH., MM., Kajari TTS Andarias D. Oranay, SH., MH., Ketua PN SoE Ny. Made Dewi Sartika, SH., MH., bertempat di Aula Rutan Kelas II B SoE usai upacara.

KOMENTAR
Share berita ini :