
TAF (24), oknum anggota LSM Petir Kabupaten Batu Bara bersama barang buktinya diamankan Polres Batu Bara.
Jakarta, Metropol – Wasekjen DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P. 45), Rahmadsyah Sitompul mengapresiasi penuh Kapolres Batu Bara yang menangkap seorang oknum anggota LSM pelaku pemerasan di wilayah itu.
“Hukum harus tegak sebagai panglima, siapapun dia, meski yang bersangkutan di LSM sekalipun, relasi seluas apa pun, jangan main main dengan hukum, saya sangat yakin pihak Polres Batu Bara akan bersikap tegas terhadap kasus pemerasan yang dilakukan oknum tersebut, ini namanya maling teriak maling,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui oknum tersebut adalah anggota LSM Petir Batu Bara, berinisial TAF (24) yang merupakan warga lingkungan IV, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
TAF ditangkap saat membawa uang hasil pemerasan yang dilakukannya terhadap MTH (35) seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kabupaten Batu Bara.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan kartu anggota LSM, 1 unit HP Samsung, 1 Unit Note Book Silver, 1 KTA Mahasiswa, 1 Unit pisau lipat tactical eiger, 1 Unit mobil Jeep, dan 5 Unit SIM Card.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP T. Romy Manik mengatakan, bahwa oknum anggota LSM ini juga telah berulang kali melakukan perbuatan pemerasan
“Kali ini korbannya adalah pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Batu Bara pak MTH,” ujar Romy Manik.
Kepada aparat, MTH mengaku diperas oleh tersangka dengan cara dihubungi via phone oleh yang bersangkutan, dengan kata-kata mengancam.
“Pelaku mengancam korban akan mempublikasikan proyek Dinas PU Kabupaten Batu Bara dan akan melaporkan kasus ini sampai ke Pusat, persoalan ini akan diredam apabila MTH mau memberikan uang tutup mulut senilai 5 Juta kepada yang bersangkutan,” ujar Romy Manik lagi.
Namun naas bagi TAF karena akhirnya dia diamankan pihak Polres Batu Bara, pada Jumat malam (3/11).
“Sementara tersangka diamankan guna menjalani pemeriksaan sampai kini,” pungkasnya.
(fri)