Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH.SIK.MH.MM.
Lumajang, NewsMetropol – Polres Lumajang melaksanakan press release kejadian perampokan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dengan pelaku atas nama Rohmat Bin Supa’at (36 th) warga Dusun Sumberpudak, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang bersama Ponadi warga Desa Kalibendo, Kecamatn Pasirian, Kabupaten Lumajang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH.SIK.MH.MM., menjelaskan, bahwa Ponadi adalah residivis yang sudah keluar masuk penjara dan tercatat dirinya sudah 3 kali mendekam di sel karena kasus begal, sedangkan Rohmat adalah residivis yang telah 4 kali tertangkap oleh pihak Kepolisian dengan kasus serupa.
“Komplotan ini terkenal sadis dan umumnya dalam setiap aksinya, mereka melukai korbannya,” katanya.
Kapolres menceritakan, kejadian ini terjadi pada awal November 2019 di rumah korban yang bernama Achmad Khozaini. Pelaku masuk dengan cara mencukit jendela rumah korban, istri korban yang dirumah sendirian mendengar suara ribut dan mendatangi sumber suara tersebut, istri korban menemukan pelaku sudah masuk kedalam rumahnya, sontak salah satu pelaku menodong istri korban dengan sebilah celurit dan mengikat istri korban menggunakan tali yang ada di rumah korban, selanjutnya setelah mengikat istri korban para pelaku menguncinya di dalam kamar dan membawa pergi 2 unit kendaraan yang ada di rumah korban beserta perhiasan gelang emas yang ada di atas meja kamar korban.
“Tersangka yang satu ini dalam melakukan aksinya tidak pernah sendiri, minimal mereka berdua bahkan kadang sampai 7 orang. nama-nama pelaku sudah kami kantongi. sementara ada 6 orang yang masuk dalam jaringan komplotan begal sadis ini sudah kami identifikasi. tunggu tanggal mainnya,” ujar Arsal
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra yang mendampingi kapolres mengamini perkataan Kapolres dan mengatakan, Tim Cobra Polres Lumajang sudah berhasil menangkap Pelaku dan juga sudah mengantongi data-data lengkap komplotan begal yang terkenal sadis ini.
“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang pelaku) dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(MP/Polres Lumajang)
