Ilustrasi
Jakarta, NewsMetropol – Ketua Umum LSM Pers dan Riset Indonesia (PRI) H. Surya Dharma Harahap, BSc.SE., mengatakan, bahwa pengusaha helm bernama Lie Fong diduga tertipu bermodus kerjasama pembelian aset Rumah Toko (Ruko).
Hal itu disampaikannya kepada NewsMetropol saat ditemui di kantor Biro Hukum dan Advokat LSM PRI di Jl. B. Raya No.12, Rawabadak Utara, Jakarta Utara, Sabtu (1/6).
“Kami berharap pihak Kepolisian dapat memeriksa dugaan tindak pidana penipuan atas kerugian sdr. Lie Fong yang bermula dari cek kosong hingga kepada pembelian Ruko yang berada di daerah Cikupa – Tangerang,” jelasnya.
Surya Harahap juga menjelaskan, bahwa Lie Fong membeli aset Ruko lantaran tergiring karena uangnya yang dipinjamkan kepada terlapor HS senilai Rp.150.000.000,- tidak terbayarkan, sehingga Lie Fong atas permintaan HS bersedia membeli aset Ruko HS yang masih tergadai di Bank BRI sebesar Rp.2.000.000.000,- untuk dapat di take over pembelian via pinjaman bank lain dengan bersepakat keduanya atas harga jual beli Ruko sebesar Rp.4.000.000.000,- yang mana atas kelebihan pemberian kredit dari take over pembelian tersebut diberikan seluruhnya kepada Lie Fong untuk modal usaha kembali agar dapat membayar cicilan kreditnya.
“Atas kerugian tersebut Lie Fong saat ini harus menanggung utang sebesar Rp.5.505.347.880,- dengan cicilan kredit sebesar Rp.45.877.899,- perbulan selama 10 tahun dengan keadaan toko helm di Ruko tersebut tidak dapat diwujudkan sebagaimana direncanakan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Surya, sebagai seorang pengusaha Lie Fong terancam black list nama baiknya di perbankan jika tidak dapat membayar utang tersebut.
Selain itu juga, uang Lie Fong sebesar Rp.150.000.000,- tidak dibayarkan oleh HS dengan jaminan cek kosong tersebut. Bahkan Lie Fong diminta oleh HS harus membayar uang muka pembelian sebesar Rp.1.200.000.000,- yang bermula keduanya bersepakat nilai uang tersebut yang dibuatkan kwitansi hanya sebagai siasat administrasi (formalitas) dalam upaya mendapatkan kredit dari perbankan untuk tujuan kepentingan keduanya.
“Ini namanya sudah jatuh ketiban tangga. Sedangkan HS sangat diuntungkan atas kondisi tersebut yaitu terbebas dari utang BRI sebesar Rp.2.000.000.000,-, kemudian utang kepada Lie Fong sebesar Rp.150.000.000,- tidak dibayarkan, dan mendapatkan uang kelebihan sebesar Rp.800.000.000,- dari pinjaman kredit tersebut, serta masih ingin mendapatkan keuntungan pula dengan menagih uang muka Ruko sebesar Rp.1.200.000.000,” ujarnya.
Menurut Yuyung Priadi, SE.SH., kuasa hukum dari Lie Fong mengatakan, jika merujuk KUHPid Pasal 378, perbuatan dugaan tindak pidana HS dan EH telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksudkan terhadap perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri dan memberi utang kepada Lie Fong.
“Sangat berharap Penyidik dapat memeriksa kasus ini secara seksama,” katanya.
Kronologi Dugaan Tindak Pidana
Lie Fong (Pelapor) adalah seorang wiraswasta yang berkemitraan kepercayaan oleh dan dengan perbankan dalam hal permodalan usahanya. Pada bulan Februari 2018 kakaknya Lie Fong bernama Lie Fat mengenalkan HS (Terlapor I) kepada Lie Fong, kemudian HS meminta bantuan kepada Lie Fong agar dapat memakai dana sebesar Rp.150.000.000,- yang ditransferkannya pada tanggal 22 Februari 2018, dimana dalam pengakuan HS dana tersebut diperuntukan membayar pajak provisi pencairan dana pinjaman kepada Finance Koin Work, yang menjanjikan kepada Lie Fong akan mengganti dan memberikan lebih menjadi sebesar Rp.159.000.000,- dengan menitipkan uang tersebut kembali di rekening Bank BCA milik HS, atas hal demikian HS memberikan jaminan berupa Cek Bank BCA No. CM958310 Cabang Pangeran Jayakarta kepada Pelapor Lie Fong pada tanggal 22 Februari 2018 dengan tanggal pencairan 1 Maret 2018.
Kemudian setelah mendapatkan dana pinjaman dari Finance Koin Work, HS tidak bisa menepati sebagaimana janjinya pada cek tersebut kepada Lie Fong dan saat cek tersebut dicairkan ternyata mendapatkan penolakan dari Bank BCA sehubungan dana tidak mencukupi, dimana HS beralasan bahwa dana yang didapat dari pinjaman Finance Koin Work tidak mencukupi kebutuhannya, bahkan mengaku masih memiliki permasalahan tunggakan terhadap pinjaman kreditnya yang ada di Bank BRI dengan outstanding sekitar sebesar Rp.2.000.000.000.
Selanjutnya HS meminta bantuan kembali dan menawarkan sebagai solusinya kepada Lie Fong agar mendapatkan pinjaman dari bank lain dengan cara Take Over pembelian Ruko atas hutangnya sebesar Rp.2.000.000.000,-, yang ada di Bank BRI dengan jaminan asset sertifikat atas nama EH (Terlapor II) istri dari HS (Terlapor I) atas sebuah Ruko (Rumah Toko) yang berada di Jl. Raya Serang KM.17 No.2 Talaga, Cikupa, Tangerang – Banten.
Kemudian HS mengarahkan rencana kepada Lie Fong untuk Take Over Pembelian Ruko atas utangnya sebesar Rp.2.000.000.000,- dari pinjaman bank agar Lie Fong mendapatkan keuntungan dari kelebihan pinjaman tersebut untuk modal usaha kembali dan mendapatkan Ruko tersebut untuk tempat usaha. Dimana HS menyiasati hal tersebut sebagai formalitas dengan cara Lie Fong membeli Ruko (Rumah Toko) sebesar Rp.4.000.000.000,- dari EH dengan pembayaran uang dimuka yang awalnya dibuatkan kwitansi sebesar Rp.900.000.000,- dan mendapatkan penawaran dari Maybank sebesar Rp.3.100.000.000,-, namun Lie Fong saat itu tidak mengambil fasilitas kredit tersebut karena kelebihan jumlahnya belum dapat mencukupi untuk modal usaha kembali.
Bahwa agar Lie Fong mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan lain yang lebih tinggi, maka kemudian HS mengganti dan membuatkan kembali kwitansi sebesar Rp.1.200.000.000,- dimana sisanya sebesar Rp.2.800.000.000,- dapat dilunasi dari dana pinjaman perbankan, adapun rencana peruntukan uang tersebut sebesar Rp.2.000.000.000,- untuk Take Over pembelian Ruko di Bank BRI, dan sisanya sebesar Rp.800.000.000,- untuk mengganti uang Lie Fong serta modal usaha kembali Lie Fong agar dapat membayar cicilan kredit tersebut.
Bahwa HS dan EH serta Lie Fong sepakat jika mendapatkan dana pinjaman Take Over dari Perbankan melebihi dari Rp.2.000.000.000, maka uang tersebut diberikan seluruhnya kepada Lie Fong karena atas keberadaan utang tersebut Lie Fong menanggung beban pembayaran cicilan atas adanya rencana tersebut, dimana untuk menanggulangi keadaan atas dana lebih tersebut akan digunakan untuk modal usaha kembali, sehingga dapat membayar beban cicilan kredit atas tanggungan utang tersebut.
Bahwa untuk mendapatkan pinjaman melebihi dari Rp.2.000.000.000,- dan untuk memiliki kesan performance baik di Perbankan atas perputaran keuangan, maka HS menyarankan kepada Lie Fong sebagai upaya agar menggunakan trik Tik Tok (sebutan celoteh) yaitu saling mentransfer uang dari rekening Lie Fong kepada rekening HS, Susi dan EH, sehingga perputaran keuangan terlihat aktif dan tercatat penuh, adapun uang sebagai alat Tik Tok tersebut adalah uang milik Lie Fong dimana kemudian untuk meyakinkan keberadaan uang tersebut aman di rekening HS, maka HS menyerahkan seluruh ATM dan buku tabungannya untuk dikuasai Lie Fong.
Bahwa pada bulan 2 Agustus 2018 Lie Fong disetujui dana pinjamannya dari Bank OCBC sebesar Rp.3.400.000.000,- dengan tenor 10 tahun dan cicilan sebesar Rp.45.877.899,- setiap bulannya. Adapun dana tersebut direncanakan peruntukannya yaitu sebesar Rp.2.000.000.000,- untuk take over pembelian Ruko di Bank BRI dan sisanya sebesar Rp.1.400.000.000,- untuk permodalan usaha kembali agar dapat membayar cicilan beban atas tanggungan kredit pinjaman tersebut.
Bahwa setelah Bank OCBC mencairkan dana pinjaman sebesar Rp.3.400.000.000,- kepada Lie Fong, kemudian Bank OCBC melakukan take over kepada Bank BRI sebesar Rp.2.000.000.000, selanjutnya sebesar Rp.800.000.000,- diperuntukan pelunasan pembelian atas Ruko yang mana telah disepakati atas uang tersebut tidak akan diambil atau diminta oleh HS dan EH berdasarkan kesepakatan awal sehingga uang tersebut setelah berada di rekening EH langsung ditransfer atau dipindahkan kembali ke rekening BRI HS yang mana ATM dan buku tabungan masih ditangan Lie Fong. Adapun sisa dana sebesar Rp.600.000.000,- tersimpan di rekening Bank OCBC atas nama Lie Fong.
Selanjutnya uang sebesar Rp.800.000.000,- telah ditransfer oleh Bank OCBC ke rekening Bank atas nama EH yang pada saat itu ditahan oleh Bank OCBC sehubungan adanya Pembayaran Transfer Rupiah yang telah ditandatangani EH untuk dipindahkan ke Rek. BRI HS.
Kemudian setelah Lie Fong mengetahui bahwa uang sebesar Rp.800.000.000,- telah berada dalam penguasaan EH, maka Lie Fong meminta agar uang tersebut dikembalikan kepadanya sebagaimana kesepakatan awal untuk dipergunakan modal usaha, namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan. Sehingga atas keadaan tersebut Lie Fong telah dirugikan atas uang yang seharusnya menjadi haknya sebesar Rp.150.000.000,- + Rp.800.000.000,- dengan jumlah sebesar Rp.950.000.000,-
Bahwa atas ketidakterimaannya Lie Fong melalui pengacaranya Halim Darmawan, SH. MH., kemudian memberikan Peringatan/Somasi hingga dua kali kepada HS dan EH, namun tidak juga dikembalikan, sehingga atas hal tersebut dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/5290/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 2 September 2018 atas Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP dan atau Penggelapan Pasal 372.
Bahwa atas tindakan HS dan EH, berakibat Lie Fong memiliki utang kepada EH sebesar Rp.1.200.000.000,- yang mengaku belum menerima dari Lie Fong atas uang yang tercatat dalam kwitansi tersebut, dan Lie Fong memiliki tanggungan utang kepada Bank OCBC, kemudian terhadap usaha Lie Fong saat ini berakibat bermasalah karena faktor permodalan yang tidak berimbang atas cicilan kredit sebesar Rp.45.877.899,- setiap bulannya selama 10 tahun, dimana jika dijumlahkan total atas beban utang kredit yang ditanggung Lie Fong kepada Bank OCBC sebesar Rp.5.505.347.880.
(Deni M)
