11

Ketua Yayasan Masjid Goroe Bangkol, Lalu M. Syamsir SH, bersama kuasa hukumnya, Lalu Abdul Wahid SH, di depan Pengadilan Tata Usaha Negeri Mataram, Kamis (25/7).

Mataram, NewsMetropol – Sejumlah pengurus Yayasan Masjid Jami’Goeroe Bangkol, Praya Kabupaten Lombok Tengah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Mataram.

Kuasa Hukum Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol, Lalu Abdul Wahid, SH menjelaskan bahwa kedatangannya bersama kliennya dalam rangka memenuhi panggilan persidangan PTUN Mataram atas Perkara No 30 /G /PTUN Mataram yang mereka ajukan beberapa waktu lalu.

“Kalau tidak salah ini adalah persidangan kami yang ke duabelas dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat,” jelasnya di PTUN Mataram sebelum persidangan dimulai, Kamis (25/7).

Lebih lanjut dirinya memaparkan bahwa dalam Perkara No 30 /G /PTUN Mataram menyebutkan bahwa pihaknya (kliennya) menggugat Kepala Badan Petanahan Lombok Tengah yang telah menerbitkan 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1219/ Penujak Tertanggal 12 Desember 2018, Surat Ukur No. 839/Penujak Tertanggal 3 Juli 2018 seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi)Atas nama Lalu Marzini Ramli terletak di Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga:  PPWI Sultra Dukung Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum, La Songo : Wartawan Harus Junjung Etika, Tidak Over Acting

Sertifikat Hak Milik No. 1220/Penujak Tertanggal 12 Desember 2018 surat ukur No. 840/ Penujak Tertanggal 3 Juli 2018 seluas 5.804 M2 (lima ribu delapan ratus empat meter persegi atas nama Lalu Marzini Ramli terletak di Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.

“Sementara obyek tersebut adalah milik Yayasan Masjid Jami’Goeroe Bangkol Praya yang diperuntukkan bagi ummat,” tegasnya.

“Untuk itu kami menuntut pembatalan sertifikat tersebut,” tambahnya sambil menunjukkan beberapa dokumen sebagai dasar gugatan mereka.

Sementara itu, ditempat yang sama, Lalu M. Syamsir, SH selaku Ketua Yayasan menuturkan, asal muasal tanah Yayasan Masjid Jami’Goeroe Bangkol tersebut.

Kata dia, awalnya tanah yayasan ini berada di areal bendungan Batu Jai. Karena akan dibangun bendungan pada waktu itu tanah tersebut dikonpensasi oleh Pemerintah. Nah uang ganti rugi tersebut digunakan untuk membeli tanah sebagai pengganti tanah wakaf Yayasan Masjid Jami’Goeroe Bangkol.

Baca Juga:  Tak Diberi Uang 50 Ribu, Suami Siram Istri dengan Air Panas

“Sekitar tahun 1982 yang telah dibuat bendungan. Inilah yg dibuatkan sertifikat oleh BPN Paya Lombok Tengah atas nama Lalu Marzini Ramli yang sebenarnya adalah penggarap tanah Yayasan Masjid Jami’Goeroe Bangkol tersebut,” tuturnya panjang lebar.

Ketua Yayasan Masjid Jami’Goeroe Bangkol juga meyakini, bahwa semua warga masyarakat di sekitar yayasan mengetahui tentang sejarah tanah Yayasan Masjid Jami’Goeroe Bangkol tersebut. “Berharap pihak PTUN mengabulkan gugatannya,” pungkasnya

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :