Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto
MATARAM, NEWSMETROPOL.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal New Zaeland melaporkan kasus penganiyaan yang menimpanya di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jum’at malam (06/10) dan didampingi Kuasa Hukum, Sabtu (07/10/2023).
Kyle James Manson WNA asal New Zaeland diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda inisial AB warga Kabupaten Lombok Utara.
Kuasa Hukum Kyle James Manson Lalu Anton Hariawan, S.H., M.H., menjelaskan, akar permasalahannya adalah, awal mulanya klien kami bekerjasama dengan tersangka AB di sebuah hotel Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenag Kabupaten Lombok Utara.
“Dari kerjasama tersebut, klien kami dengan tersangka AB itu ada problem dengan ketidak puasan, tersangka AB sehingga dia melakukan tindak pidana kekerasan terhadap klien kami, dengan membawa salah satu preman,” pungkasnya.
“Sehingga klien kami melapor ke Polda NTB, dan terkait dengan hasil visum, klien kami itu adalah dengan hasil positif. Sesuai dengan laporan polisi yang bernomor LP/B/128/X/2023/SPKT/Polda NTB, tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 352 KUHP,” ujar Lalu Anton.
Sementara itu, korban Kyle James Manson, kepada wartawan mengaku dipukul dan di dorong serta di tendang oleh tersangka AB, sehingga dada dan kaki korban mengalami memar.
