Penulis : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – PN Jaktim menggelar sidang perkara pidana 823/Pid.B/2023/PN JKT. TIM. Perkara 263 Ayat (2) KUHP terdakwa MH Alias HM Bin Abdul Kader (WNA), dengan agenda Penasehat Hukum terdakwa hadirkan saksi A de charge atau meringankan.
Sidang di Ketuai oleh Abdul Ropik, S.H., M.H., Hakim Anggota Said Husen, S.H., M.H., dan Cita Cahyaningtyas, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A Sagala, S.H., M.H., dan Egi Prabudi, S.H., M.H. Senin (22/01/2024).
Saksi Imam saat memberikan keterangannya dalam persidangan mengatakan, bahwa saksi aktif di masjid mulai tahun 2018 dan mengenal terdakwa dari tahun tersebut sampai sekarang.
Terdakwa merupakan tetangga sekaligus guru mengaji di masjid tempatnya tinggal dan terdakwa rutin mengajar mengaji setelah ba’da Subuh, karena saksi belajar mengaji dengan terdakwa sehingga timbul keakraban dan sering bercerita menjadikannya teman curhat.
Masih saksi Imam, terdakwa sering bercerita terkait apa saja, baik pekerjaan atau keluarga dan pada akhirnya terdakwa bercerita kepada saya bahwa terdakwa sudah dirumahkan oleh PT Hikmat Fashion secara pribadi melalui via WhatsApp.
Di hadapan Majelis Hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa, saksi menunjukan isi percakapan WhatsApp pertanggal 1 September 2021 dan di perkuat lagi pada tanggal 18 Oktober 2021, itu PT Hikmat mengeluarkan surat keterangan kerja untuk pencairan BPJS ketenagakerjaan dan kepengurusannya di dampingi HRD Perusahaan.
Di dalam surat keterangan kerjanya tersebut di sampaikan, bahwa terdakwa sudah tidak bekerja per 30 September 2021 dengan jabatan terakhir sebagai Manager Produksi.
Surat yang sudah di revisi oleh HRD di serahkan ke BPJS ketenagakerjaan dan surat yang di pegang terdakwa adalah surat yang belum di revisi tanggalnya, karena di dalam surat tersebut ada kesalahan dan di situ di cantumkan tanggal 31 September, kita tahu bahwa bulan September tidak ada tanggal 31, jadi bulan September itu tanggal 30.
Menurut saksi itu menjadi bukti kuat. Karena tanggal 4 November terdakwa sudah menerima pencairan BPJS ketenagakerjaan ke rekeningnya.
Saksi Nawar di hadapan Majelis Hakim dalam keterangannya, bahwa terdakwa merupakan teman se-Negaranya dan teman bekerja di PT Hikmat, menurutnya saksi mulai bekerja di PT Hikmat pada Desember 2008 itu tidak menetap dan harus bulak balik beberapa kali dan pada tahun 2015 sampai tahun 2022 saksi sudah tidak aktif lagi bekerja.
Saksi mengetahui terdakwa sudah tidak bekerja lagi di PT Hikmat pada bulan September 2021, karena pada waktu itu saksi masih aktif bekerja.
Saksi juga menerangkan untuk kepengurusan BPJS ketenagakerjaan karena sudah tidak bekerja lagi dirinya di dampingi HRD Perusahaan.
Penasehat hukum terdakwa Devit Oktanto, S.H., dan Tim saat di temui NEWSMETROPOL.id usai sidang mengatakan sidang hari ini kami hadirkan saksi A de charge atau meringankan, yang tahu bahwa dokumen yang di berikan oleh terdakwa kepada saksi agen bentuknya softcopy tidak pernah ada dalam bentuk hardcopy dan waktu itu memang saksi agen mengingatkan musim covid sehingga pertemuan di minimalisir.
“Tadi saksi berbicara mengenai masalah status kepegawaian terdakwa dan sejak kapan di keluarkan, jadi saksi tadi menceritakan bahwa terdakwa sudah di rumahkan, sehingga terdakwa terlunta-lunta dan akhirnya membuka usaha sendiri,” terangnya.
Saksi Mr Nawar menyatakan, bahwa ada kepengurusan BPJS ketenagakerjaan yang di dampingi, memang benar kalau kepengurusan BPJS ketenagakerjaan harus HRD perusahaan yang mendampingi.
Untuk sidang selanjutnya Inshaa Allah kita akan hadirkan ahli pidana.
