Tampak pengolahan tambang emas warga setempat.
Sukabumi, NewsMetropol – Para Penambang emas yang diduga ilegal di Gunung Peti, Kawasan Taman Nasional di antara dua desa yaitu Desa Cicadas dan Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat semakin marak.
Menurut salah seorang penambang yang enggan disebutkan namanya, bahwaĀ para pemilik lobang tambang paling banyak adalah warga Kampung Lebak Nangka, Desa Cicadas.
Dia juga mengatakan, bukan hanya orang daerah Sukabumi saja yang menambang, tapi juga pendatang dari luar daerah pun banyak.
“Bukan hanya orang sini saja, ada juga yang dari luar daerah. Aktivitas penambangan dilakukan tidak hanya di siang hari, namun di malam hari juga dikerjakan. Ya pokoknya ramai-ramai lah,” katanya.
Kepala Resort Taman Nasional Blok Cisolok, Kohar juga membenarkan keberadaan aktivitas para penambang tersebut, bahkan pihaknya mengaku sudah melarang dan memberikan peringatan dengan cara harus menanam pohon kembali.
“Namun apa bila mereka masih saja melakukan aktivitas penambangan, maka kami akan tindak sesuai prosedur dan UU yang berlaku,” katanya kepada NewsMetropol, Sabtu (7/4).
Berdasarkan temuan NewsMetropol dilapangan para penambang emas rata- rata memiliki pengolahan sendiri masing-masing dirumahnya.
Sedangkan diketahui bahwa kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut melangar UU Minerba No. 4 Tahun 2009 di mana illegal mining ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda sebanyak 5 milyar rupiah.
(Juendi)