Dirreserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto (tengah), Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto (kiri) dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP La Ode Kadimu (kanan) dalam press release terkait penangkapan bandar narkoba.
Kendari, Metropol – Meskipun telah dua kali berkasus terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, namun kata jera tidak ada dalam kamus hidup bagi seorang Yance Rudi Tuahatu (50). Karena kedua kasus tersebut Yance Rudi disinyalir sebagai salah seorang bandar besar sabu-sabu yang berdomisili di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Tersangka residivis kasus yang sama, tahun 2014 pernah ketangkap dan di hukum 9 Bulan dan tahun 2015 ditangkap lagi namun penahanannya ditangguhkan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto, saat press release di Media Centre Humas Polda Sultra, Jumat, (7/4).
Penangguhan penahanan Yance pada Tahun 2015 lalu terkait ulah dua oknum penyidik pembantu di Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari yang menyalahgunakan wewenang dengan memalsukan berkas P-21 dari Kejaksaan Negeri Kendari.
Namun, meskipun penahanannya ditangguhkan ternyata Rudi masih menjalankan aktivitasnya di dunia narkotika. Hingga akhirnya aktivitas Yance Rudi tercium oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra dan menjadi target operasi (TO).
Yance ditangkap di kediamannya Jalan Kartika, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna pada Selasa 4 April 2017 setelah penyidik Ditresnarkoba melakukan pendalaman dan pengembangan. Sebelumnya, pada hari Minggu, (2/4) di Dek Kapal Motor Uki Raya, aparat juga telah menangkap Matheji alias Rian Bin Haki yang diduga sebagai kurir dari Yance Rudi.
Di tangan Matheji, aparat berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 146.5 gram, 1 unit ponsel merk samsung, 1 lembar tiket pesawat, 1 lembar tiket kapal laut dan 1 tas ransel. Kini Yance Rudi dan Matheji berikut barang bukti narkoba diamankan di Mapolda Sultra.
Sementara itu, kedua oknum penyidik yang pernah membantu Yance Rudi mendapatkan penangguhan penahanan, tengah menjalani pidana selama 2 tahun. Sedangkan sidang kode etik profesinya tengah ditangani oleh Bidang Propam Polda Sultra.
(Tim Metropol Sultra)
