Penulis : Efraim Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan
NTT, newsmetropol.id – Sidang Paripurna DPRD TTS pada Kamis (07/04/2022) lalu berlangsung alot sejak pukul pukul 10:00 wita hingga pukul 02:00 wita Jumat (08/04/2022) dini hari.
Pasalnya setelah 35 Anggota DPRD TTS dari 7 Fraksi yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PKPI, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat menyatakan resmi menyetujui pengajuan hak angket kepada Bupati TTS Egusem Piter Tahun, ST., MM., untuk dilakukan penyelidikan terhadap kinerja Bupati, serta sejumlah persoalan yang dinilai melanggar demokrasi terkait proses pembangunan di Kab. TTS yang tidak merata, sehingga terjadi hujan interupsi yang diajukan oleh anggota DPRD Ruba Banunaek dari Fraksi Golkar yang tidak menyetujui dan tidak ikut mengusung hak angket.

Menurut Ruba Banunaek, bahwa dirinya berpegang teguh pada Permendagri Nomor 77 bahwa pengajuan hak istimewa DPRD harus dilalui oleh asas demokrasi mufakat yakni harus dilalui dengan pengajuan hak interpelasi, RDP dan lain sebagainya sehingga pengajuan dan pengusungan hak angket oleh 7 Fraksi dinilainya cacat prosedural.
Pernyataan anggota DPRD Ruba Banunaek dari Fraksi Golkar ini kemudian mengundang hujan interupsi dari anggota DPRD Uksam Selan dari Fraksi PKPI, Sefrit Nau dari Fraksi PKPI dan Marten Tualaka dari Fraksi Hanura yang menentang pernyataan dari Anggota Fraksi Golkar Ruba Banunaek.
Serangan Interupsi yang tak terelakan ibarat di serbu, Ruban Banunaek pun tetap bertahan dengan tegas meminta pimpinan DPRD TTS dan Wakil Ketua DPRD TTS meninjau kembali dokumen pengajuam hak angket yang sudah disetujui bersama sekalipun sudah diserahkan ke tangan Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau, SE., usai dibacakan alasan-alasan diajukannya hak angket oleh Ketua Fraksi Nasdem Askenes G. Afi, SPd.
Selanjutnya Dr. Uksam B. Selan, SPi., MA., dalam tanggapannya berkali-kali dengan suara lantang mengatakan, bahwa pengusungan dan pengajuan hak angket oleh 7 fraksi adalah jalan terakhir, pasalnya berbagai cara telah dilakukan untuk menghadapi Bupati TTS Egusem Piter Tahun, ST., MM., dalam berbagai asaa demokrasi untuk mufakat tidak dihiraukan Bupati.
“Sehingga jalan terakhir kita gunakan hak istimewa DPR mengajukan hak angket terlepas salah dan tidak Bupati nantinya penentuan uji material akan berakhir di Mahkama Agung RI,” katanya.
Dr. Uksam mengatakan, bahwa yang menjadi persoalan crusial adalah perdebatan panjang selama ini jalan sepanjang 2 KM menuju sumber air Bonleu yang selama ini menghidupi 7.000 pelanggan di Kota SoE tidak dikerjakan Pemda TTS dengan alasan pertama anggaran sebesar Rp.3,7 Miliar di revocusing untuk kasus Covid-19 yang pertanggung jawabannya tidak jelas walaupun saat itu pemenang tender sebagai pelaksana sudah ada, selanjutnya oleh DPRD berusaha mencari solusi dengan kembali mengangkarkan ulang pembangunan jalan Bonleu sebesar Rp.5 Miliar pada APBD perubahan pada DPA tahun 2021 dan 2022 Dinas PU PR Kab TTS ternyata tidak disetujui Bupati, setelah di cek uang tersebut tidak ada dalam DPA Dinas PU PR, sehingga DPR bentuk Pansus untuk menelusuri anggaran tersebut hilang kemana.
“Perjuangan Jalan Bonleu kemudian mengalami buntut di mana masyarakat Bonleu Kecamatan Tobu, Kab. TTS menyatakan menutup sumber air Bonleu ke Kota SoE selama 4 bulan sehingga warga Kota SoE sebanyak 7.000 pelanggan mengeluh karena air tidak jalan,” tegas Dr. Uksam Selan.
“Persoalan air Bonleu kemudian oleh Rektor IAKN Kupang Dr. Marten Natonis, SPd., MPd., turun tangan untuk menemui masyarakat dan membawa pulang masalah air ke Kota SoE, tetapi hingga saat ini jalan belum juga dikerjakan, dan setelah ditelusuri oleh Bupati Tahun, melalui media menyatakan Rektor IAKN tidak paham hal ini yang memantik amarah DPRD TTS mengusung hak angket,” tambah Uksam Selan.
Senada dengan Uksam Selan, Sefrit Nau dan Dr. Marten Tualaka, SH., MSi., tegas menyatakan, bahwa pengajuan hak istimewah angket adalah keputusan terakhir karena DPRD merasa tidak ada jalan keluar lagi.
“Kita telah membentuk Pansus untuk menelusuri raibnya uang untuk jalan Bonleu sebesar Rp.5 Miliar pun tidak jelas. Kita undang untuk RDP pun Bupati tidak bersedia, itu sebabnya jalan terakhir DPRD TTS menggunakan hak istimewa angket. Terlepas salah dan tidak Bupati uji materialnya ada di Mahkamah Agung,” tutup Dr. Marten Tualaka dari Fraksi Hanura.
Pantauan wartawan di ruang sidang utama paripurna DPRD TTS, Kamis (07/04/2022) hingga Jumat (08/04/2022) pukul 02:45 wita dini hari Bupati TTS Egusem Piter Tahun, ST., MM., didampingi Wakil Bupati TTS Johny Army Konay, SH., MH,, Plt Sekda Drs. Seperius Edison Sipa, MSi., yang duduk berjejeran bersama Ketua DPRD TTS Marcu Buana.Mbau, SE dan Wakil Ketua Yusuf Soru, SPd., tak banyak berkutik karena tidak diberikan kesempatan menjelaskan
Selanjutnya sidang kemudian di skors dan akan dilanjutkan pada Jumat (07/04/2022) pukul 17:00 wita sore, namun tidak jadi karena pimpinan DPRD TTS mengalami gangguan kesehatan, dan sidang kemudian di rencanakan untuk dilanjutkan hari ini Senin (11/04/2022).
