IMG-20251126-WA0013
Reporter : Efraim Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

NTT, NEWSMETROPOL.id – Polsek Kolbano Polres TTS melalui Sat Reskrim Polres TTS berhasil mengungkap dan membekuk pelaku persetubuhan anak di hutan Nununaman Desa Nununamat Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/11/2025).

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH., SIK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH., MH., menguraikan kronologis pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku bahwa peristiwa naas yang menimpa korban WSW (17) berawal ketika kaka korban meminta korban untuk mengambil Hand Pone ditangan pelaku ES (21) yang merupakan pacar kaka korban.

Setelah korban menemui pelaku di luar rumah pelaku ES (21) pelaku justru membujuk dan merayu korban untuk berhubungan badan namun korban menolak rayuan pelaku, bertepatan ada orang yang datang ke rumah pelaku sehingga korban berlari ke arah hutan nununamat sehingga pelaku langsung lari membuntututi korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban di tengah hutan Senin 24 November 2025 kemarin.

Baca Juga:  Polres TTS Pres Release TSK Penyebar Uang Palsu di Pusu Amanuban Barat

Usai melakukan persetubuhan terhadap korban WSW (17) pelaku kemudian pergi meninggalkan korban ditengah hutan sehingga korban kembali kerumah dan menceritakan peristiwa naaf tersebut kepada orang tua dan keluarga sekaligus keluarga mendatangi Polres TTS dan melaporkan peristiwa naas yang menimpa korban anak dibawah umur tersebut.

Selanjutnya usai menerima laporan Senin, 24 November 2025 kemarin sekira pukul 15:00 wita tim Buser Polres TTS dipimpin langsung Kasat Reskrim terjun ke Kolbano di back up aparat Polsek Kolbano sehingga pelaku ES (21) berhasil dibekuk sekira pukul 18:00 wita Senin 24 November 2025 kemarin sore.

“Akibat perbuatan bejatnya maka pelaku ES (21) dijerat pasal 81 UU No 35 tahun 2024 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres TTS,” tutupĀ  AKP I Wayan Pasek Sujana.

KOMENTAR
Share berita ini :