Pencuri Akta Cerai

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi Utomo, SH,MH., dan jajarannya saat konferensi pers. Jumat (10/1).

Blora, NewsMetropol – Dua orang pria yaitu, ASB (37) warga Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur, Semarang dan MK alias modin pegat (58), warga Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Blora ditangkap Satreskrim Polres Blora Polda Jateng lantaran mencuri blangko akta cerai dan blangko cerai.

Pencurian tersebut dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 B Blora, Jalan Raya Blora Cepu KM 03, Selasa (18/6/2019) silam.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi Utomo, SH,MH., mengungkapkan bahwa pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kendal dan Blora.

“Mendapat laporan tersebut, langsung kami lakukan penyelidikan, dan tersangka berhasil kita amankan, berikut barang buktinya,” terang Kasat Reskrim. Jumat (10/1) kepada awak media.

Baca Juga:  Ahli Waris Haji Namang Bin Husein Gugat Sejumlah Pihak atas Lahan 68.750 Meter Persegi di Rawamangun

Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah akta cerai yang telah di gunakan, satu buah stempel Pengadilan Agama, serta satu buah Hape Merk Nokia warna biru kombinasi hitam.

Kasat Reskrim menceritakan bahwa pelaku mencuri blangko akta cerai dan akta cerai dengan cara menggunakan kunci duplikat, dimana pelaku bisa membuat kunci duplikat lantaran salah satu pelaku adalah karyawan honorer di Pengadilan Agama Blora, yang telah bekerja selama enam tahun, namun setelah peristiwa tersebut, karyawan tersebut telah di non aktifkan.

“Pelaku Akbar Suryo Baskoro ini adalah mantan karyawan honorer di Pengadilan agama, sehingga bisa mendapatkan kunci untuk diduplikatkan,” Imbuh Kasat Reskrim.

Dalam peristiwa tersebut Pengadilan Agama mengalami kerugian kurang lebih lima belas juta rupiah, dimana akte yang hilang sejumlah 150 lembar akte kosong dan 17 lembar akte cerai milik penggugat dan tergugat.

Baca Juga:  Lima Lubang Tambang Ditemukan, Polda Banten Dalami Dugaan Penambangan Ilegal

Adapun dokumen yang berhasil di curi pelaku adalah tiga bendel blangko akta cerai, yang terdiri dari satu bendel 13 dengan seri K no.36351-36400, satu bendel 31 dengan seri K no.37251-37300, satu bendel 32 dengan seri K no.37201-37350 dan tujuh belas lembar akta cerai.

Dari pengakuannya tersangka mengatakan, bahwa blangko cerai tersebut di jual kepada masyarakat yang ingin mengurus proses perceraian tanpa mengikuti sidang, dimana pelaku menjual satu akta cerai seharga dua juta hingga dua setengah juta rupiah. Hingga di tangkap petugas, tersangka telah berhasil menjual delapan akta cerai tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

(Ardy)

KOMENTAR
Share berita ini :