Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. (Foto : Istmw).
Jakarta, Metropol – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan pelaku kejahatan Seksual di Sorong berinisial RM (36) terancam hukuman seumur hidup.
Kata dia, ancaman hukuman tersebut akan diganjarkan kepada RM yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap DK (7) putri majikannya secara berulang-ulang didalam mobil jemputan pribadi korban.
“Dapat diancam dengan hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup,” tegas Arist Merdeka Sirait kepada Metropol melalui Whatsappnya, Jumat (29/9).
Arist menegaskan, perbuatan pelaku merupakan perbuatan yang tidak berperi kemanusiaan sehingga tidak dapat diterima oleh akal sehat manusia karena dilakukan secara berulang-ulang dan direncanakan.
“Komisi Nasional Perlindungan Anak selaku lembaga yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak pihak Polres Sorong untuk tidak ragu menerapkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 mengenai penerapan Peratiran Pengganti Undang-undang (Perpu) No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 82 ayat 1, 3 dan ayat 4 UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Dia menyatakan, keprihatinannya tentang kejahatan seksual yang terus meningkat di Kota Sorong baik yang dilakukan dengan sendiri-sendiri dan atau bergerombol (geng Rape) dewasa dan anak-anak sebagai pelakunya, menunjukkan fakta bahwa Kota Sorong tidak lagi aman dan nyaman bagi anak apalagi sebagai kota yang ramah dan layak bagi anak.
“Kota Sorong sungguh menakutkan. Kasus demi kasus, pelanggaran dan demi pelanggaran terus terjadi tanpa henti,” ujarnya lagi.
Dia pun menyentil agar Pemerintah Kota Sorong menetapkan Sorong sebagai “kota darurat kejahatan seksual terhadap anak”.
Ia mendorong semua pemangku kepentingan perlindungan anak baik sebagai tokoh adat, pemimpin, agama, ulama, guru dan ormas juga anak untuk bersama-sama menyatakan tidak ada kata konpromi dan atau kata damai untuk kejahatan seksual.
Arist menambahkan, kejahatan seksual terhadap anak harus diselesaikan dengan hukum positif yang berkaku di Indonesia.
“Mengingat kejahatan seksual terhadap anak telah dinyatakan pemerintah merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) setara dengan kejahatan korupsi, Narkoba dan terorisme, maka sudah selayaknya juga penerapan hukumnya untuk kejahatan seksual terhadap anak luar biasa dan berkeadilan bagi korban, dan menolak penyelesaiannya dengan cara-cara yang dikemas dengan adat dan damai,” pungkas Arist.
(M. Daksan)
