
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Rudi Setiawan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Selasa, (5/12).
Surabaya, Metropol – Sandy Ardyansah (29), warga cianjur, pelaku pencurian bermodus gendam di Perum Galaxy Bumi Permai, kini harus meringkuk ditahanan Polrestabes Surabaya, Selasa, (5/12).
Pelaku ditangkap SatReskrim Polrestabes karena memanfaatkan dengan menyuruh pembantu rumah tangga berinisial SP dan ES menggasak harta benda majikannya senilai 4 miliar.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Rudi Setiawan menjelaskan, bahwa untuk menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura menanyakan alamat kepada kedua pembantu tersebut, selanjutnya dengan modus gendam dia mempengaruhi mereka agar mengikuti petunjuknya melalui Handphone.
Pembantu yang sudah kena gendam, disuruh mencongkel lemari menggunakan obeng dan kemudian menyerahkan barang curiannya berupa jam mewah, berlian, permata, uang serta barang berharga lainnya kepada pelaku yang menunggu diluar rumah seraya memberi instruksi. Setelah barang didapat, dia segera kabur ketempat asalnya di Cianjur, Jawa Barat, lanjut Rudi.
Sebelum pencurian terjadi, kata dia. Pelaku terlebih dahulu mempengaruhi serta merayu kedua pembantu dengan melihat telapak tangan mereka. Saat itu Sandy mengatakan ada banyak penyakit di tubuh pembantu.
“Sebagai bukti dia menyuruh mereka meludah ke sebuah tisu yang sebenarnya oleh pelaku yang sudah diberi bercak darah untuk meyakinkan kalau mereka benar berpenyakit, padahal itu hanya tipu daya,” kata Rudi.
“Jadi tersangka tidak terlibat saat mengambil barang-barang itu, dia tidak masuk ke rumah, dia menunggu di luar dan memandu lewat telepon,” tambahnya.
Rudi mengatakan, pelaku sendiri sebenarnya merupakan residivis di Jakarta tahun 2009, dengan kasus pemalsuan dokumen. Selain itu, dia juga pernah melakukan praktik pencurian modus gendam di depan kampus ITS Surabaya pada Oktober 2017, namun tidak berhasil.
“Sempat melakukan aksinya tapi zonk, karena tidak ditemukan barang berharga,” ujar Rudi.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka sering mengincar korbannya yang seorang pembantu dan bekerja di perumahan mewah.
“Kasus pencurian bermodus gendam ini bisa saja terjadi karena faktor pembantu yang mungkin saja minim pendidikan dan pengetahuan. Sehingga mereka lebih mudah dipengaruhi,” katanya.
Tim anti bandit akhirnya berhasil menangkap Sandy di tempat asalnya di Cianjur.
Dari pengakuan tersangka, hasil curiannya selama ini digunakan untuk berfoya-foya. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 55 tindak pindana pencurian sebagai orang yang menyuruh melakukan pencurian.
(Yud/Rin)