Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

NTT, NewsMetropol – Pelaku cabul anak di bawah umur Simeon Liunokas (50) warga RT 011 RW 005, Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Propinsi Nusa Tenggara Timur di ancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana di rubah UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Dejan Ibrahim saat dikonfirmasi newsmetropol.id menjelaskan, bahwa pelaku Simeon Liunokas sebelumnya pada hari Rabu (16/06) sekira pukul 14:00 wita sedang mencabut rumput di samping rumah dapur milik korban  Bunga (09) bukan nama sebenarnya di kompleks SDN Nuntio Boti.

“Rupanya pelaku sebelumnya telah memiliki niat buruk sehingga mengintip pergerakan korban yang saat itu di suruh ibu kandung korban SN (29) untuk mengambil pisau di dapur,” ujar Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, Kamis (17/06).

Baca Juga:  Resmob Polres Kotim Amankan Pelaku Penganiayaan di Baamang Tengah, Korban Ditusuk Pakai Pisau

Lanjut diceritakannya, sesaat setelah korban Bunga siswi kelas III SD setempat, melangkah masuk ke dapur, pelaku langsung mengikuti korban ke dalam dapur dan melakukan aksi bejatnya.

Menjelang beberapa menit kemudian tiba-tiba ayah kandung korban SF (38) muncul di TKP dan mendapati pelaku sedang mencabuli korban.

Ayah kandung korban secara spontan tersulut emosi dan menampar atau memukul pelaku berkai-kali bersama istrinya SN (29) karena melihat perlakuan bejat pelaku terhadap anak mereka yang masih sangat kecil 9 tahun usianya

Selanjutnya pada pukul 17:00 wita korban Bunga (09) di dampingi ibu kandung SN(29) langsung menuju kantor Mapolsek KiE untuk melapor peristiwa naas yang terjadi.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Setelah menerima laporan, Kapolsek Kie Ipda Sunaryono dan anggota langsung turun ke TKP pada pukul 18:00 wita untuk menjemput pelaku yang sudah diamankan Kades Boti Boi Benu dan staf di kantor Desa Boti.

“Sementara itu Tim Buru Sergap yang telah menerima laporan membeckup langsung terjun ke TKP di pimpin langsung oleh saya guna menjemput pelaku ke Makopolres TTS untuk proses selanjutnya,” pungkas Iptu Mahdi Dejan Ibrahim.

(Fan)

KOMENTAR
Share berita ini :