Pelaksanaan Eksekusi Warisan Tanah Berjalan Lancar

Kasubag Bin Ops Polres Barru, AKP Baharuddin bersama warga dalam pelaksanaan eksekusi perkara tanah warisan di Gucie, Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Kamis (3/11).

Barru, Metropol – Pelaksanaan eksekusi perkara pembagian harta warisan atas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung oleh Pengadilan Agama Barru, yang terletak di Gucie dusun Cempa, Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, pada Kamis (3/11), berjalan lancar dan damai.

Putusan Mahkamah Agung yang dibacakan oleh H. Nasruddin menolak gugatan penggugat atas nama Bachtiar dan menyatakan bahwa harta yang dikuasai oleh penggugat adalah harta goni gini yang harus dibagi sesuai dengan putusan MA.

Pelaksanaan eksekusi perkara harta warisan tersebut, dipimpin lansung oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Barru, H. Nasruddin didampingi para juru sita. Turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi itu, Kasubag Bin Ops Polres Barru, AKP. Baharuddin HS, Kapolsek Balusu bersama anggotanya, Kades Siawung, Kepala dusun setempat dan kedua belah pihak yang berperkara.

Baca Juga:  Kuasa Khusus dan Relawan Keadilan Koperson Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Kendari, Simak Selengkapnya

Sementara itu, Kasubag Bin Ops Polres Barru, AKP Baharuddin yang memimpin pengamanan eksekusi ini mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi ini hanya beberapa anggota dari Polres Barru yang diturunkan dan dibantu oleh Polsek Balusu. Eksekusi perkara warisan atas putusan MA berjalan lancar dan kedua belah pihak berdamai.

“Kami bersyukur atas kesadaran yang berperkara bisa berdamai. Penyelesaiannya sesuai Akta Perdamaian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak,” ujar AKP Baharuddin.

(Ahkam Jayadi)

KOMENTAR
Share berita ini :