Cosh

Dirut PDAM Kota Batu, Edi Sunaedi dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Nur Chusniah, SH., menandatangani MOU di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Selasa (20/2).

Batu, NewsMetropol – Direktur Utama PDAM Kota Batu, Edi Sunaedi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Nur Chusniah, SH., menandatangani MOU perpanjangan terkait pelayanan publik bebas korupsi.

Acara penandatangan MOU tersebut di gelar di kantor Kejaksaan Negeri Batu yang disaksikan Kasi Datun, I Nyoman Sugiartha, SH.MH., Kasi Pidum dan staf Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (20/2).

Dirut PDAM disapa akrab Edi Sokek mengatakan, MOU perpanjangan ini sebagai wujud semangat internal PDAM yang ingin menyerukan pelayanan publik yang bersih, sehingga tidak lagi ada kekhawatiran masalah korupsi, karena telah terbangun konversi hukum dan legal oponion bersama pihak Kejaksaan.

Terkait konten MOU tahun 2018, kata Edi, ada beberapa klausul yang ditambahkan, diantaranya simulasi, workshop, serta penanganan terhadap masyarakat yang melakukan typing liar, sebagai contoh telah terjadi sekitar 800 di Desa Oro Oro Ombo.

Baca Juga:  A-PPI Magelang Raya Tegaskan Solidaritas Pers, Jangan Alergi pada Wartawan Lain

“Konten lainnya adalah pendampingan serta legal oponion terkait rencana pembuatan MDKy (Mineral dalam Kemasan) dan pembuatan museum Air  sebagai edukasi masyarakat,” jelasnya.

Menurut Edi, progresnya adalah kesadaran masyarakat sejak dini untuk menghemat, menghargai dan menyelamatkan air, dengan menyayangi tumbuhan dengan tidak menebang pohon sembarangan, karena ide museum air merupakan antisipasi krisis air yang dinyatakan terjadi pada 2025 mendatang.

“Mengingat rencana besar itu, maka kami mengajukan 3 Perda yang kini telah selesai menjadi bahasan komisi di DPRD,” katanya.

Edi menjelaskan, bahwa yang pertama Perda PDAM, dengan menambahkan klausul PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Kedua Perda SPAM  (Sistem pelayanan air minum)  bersumber dari PP 22 tahun 2015, disitu disebutkan bagaimana pelayanan kepada masyarakat, bagaimana hubungan dengan Hipam, dan Ketiga Perda Penyertaan modal yang bisa bersumber dari APBD Batu, Prov, APBN atau pihak lain.

Baca Juga:  A-PPI Magelang Raya Tegaskan Solidaritas Pers, Jangan Alergi pada Wartawan Lain

Kepala Kejaksaan Negeri, Chusniah, SH., juga mengapresiasi semangat PDAM Kota Batu yang ingin membentuk SDM yang bersih, berkompeten dan berintegritas melalui MOU dengan Kejaksaan yang dipimpinnya.

Chusniah menjelaskan, pihaknya  menyediakan narasumber dengan memakai baju Jaksa Pengacara Negara, serta memilih pembinaan dalam bentuk diskusi yang aplikatif.

Disamping itu, legal opinion juga diberikan apabila proyek senilai 48 M untuk MDK dan Museum Air yang sudah menjadi program PDAM telah disetujui oleh pemerintah.

Kasi Datun, I Nyoman Sughiarta, SH.MH., juga menjelaskan, bahwa MOU tersebut memiliki arti untuk menselaraskan kesepakatan bersama agar lancar dikemudian hari, fokusnnya mendampingi dalam pelaksanaan anggaran.

“Namun terkait hal tersebut kami  menunggu permohonan dari PDAM,” ungkapnya.

(Yud/Rin)

KOMENTAR
Share berita ini :