Puluhan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia (PC PMII) Mataram menggelar aksi penolakan terhadap disahkannya UU MD3, Senin (26/2).
Mataram, News Metropol – Puluhan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia (PC PMII) Mataram menggelar aksi penolakan terhadap disahkannya UU MD3 yang disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu.
“Kami hari PC PMII Mataram menggelar aksi penolakan serentak di seluruh Indonesia sesuai dengan intruksi PB PMII,” kata Ketua Cabang PMII Kota Mataram, Muhamad Shalihin dalam orasinya, Senin (26/2).
Shalihin mengatakan, secara kelembagaan PB PMII secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3.
“PB PMII berpandangan bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR,” ujarnya
Menurutnya, adapun ekspersi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat dengan hukum.
“Oleh PB PMII mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui dan tidak menandatangani revisi UU MD3,” tegasnya
Kata dia, hal ini, sebagai sikap politik Presiden untuk tidak mendukung revisi UU MD3 sekaligus menjadi sikap keberpihakannya kepada rakyat.
“Maka, PB PMII mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan PERPPU pengganti UU MD3,” tandasnya.
Ditambahkannya, PB PMII senantiasa beristiqomah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga Negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dan akan melakukan Uji materi (Judicial review) atas pasal-pasal dimaksud ke mahkamah konstitusi melalui LBH PB PMII.
“PB PMII siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan,” kata Shalihin menambahkan.
Sementara, Sekertaris Dewan Mahdi Muhamad saat menemui masa aksi mengatakan, tidak ada pembatasan hak demokrasi seluruh warga untuk menyalurkan aspirasi dan kritik DPRD.
“Silahkan saja mau kritik DPRD, tidak ada larangan. Hak demokrasi di daerah tetap seperti biasa,” cetusanya
Dirinya yang mewakili DPRD NTB juga menyampaikan rasa keprihatinan atas disahkannya UU MD3 oleh DPR RI.
“Kami DPRD NTB tidak sepaham dengan UU MD3 yang disahkan oleh DPR RI,” pungkasnya.
(Rahmat/Amrin)
