Ketua PB HMI Bidang Lingkungan Hidup, Dani Ramdani.
Jakarta, NewsMetropol – Ketua PB HMI Bidang Lingkungan Hidup, Dani Ramdani mengatakan pihaknya mensinyalir adanya kepentingan korporasi dibalik UU Omnibus Law.
“Menyikapi UU Omnibus Law kami dari PB HMI melihat bahwa UU tersebut adalah titipan corporate kepada pemerintah, kalau kita menelaah poin yang sangat krusial dalam UU tersebut ada dua poin penting pertama persoalan Amdal yang mau dihapuskan dengan argumentasi untuk mempermudah masuknya investsi padahal Amdal adalah hal yang tidak boleh dihilangkan,” ujar Dani Ramdani kepada NewsMetropol, Kamis (20/2).
Dani menegaskan bahwa secara garis besar Amdal adalah peroses awal yang harus dilakukan oleh perusahan sebelum melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi SDA.
Lanjutnya, manfaat dari Amdal adalah mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Selain itu Amdal dimaksudkan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjaga lingkungan untuk generasi yang akan datang, seharusnya Itu yang perlu kita cermati,” ujarnya lagi.
Menurutnya, mengabaikan Amdal dapat memicu kerusakan lingkungan yang semakin parah sehingga akan menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan.
“Adanya UU tentang Amdal saja banyak lingkungan yang rusak, tidak mampu menghadirkan kesadaran jika yang dominan keserakahan. Ambil saja contoh beberapa kasus pertambangan di Pulau Kalimantan, lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja, menganga, teraniaya tanpa tanggung jawab. Bisa direnungkan jika UU Amdal dihilangkan, maka tentu akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat,” terangnya.
Oleh karena itu kata dia, Pemerintah seharusnya jangan terlalu ambisius untuk mengejar kepentingan sesaat dengan mengabaikan kepentingan masa depan generasi yang akan datang.
“Sebenarnya kita harus mendukung KLHK yang setiap kegiatannya selalu mengkampanyenakan bagaimana menjaga lingkungan ini selalu terjaga sehingga bisa dinikmati oleh generasi yang akan datang,” imbuhnya.
Kemudian poin kedua dari dampak Omnibus Law kata dia adalah persoalan kebebasan pers.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi apabila pemerintah ingin mengontrol aktivitas pers bahkan keinginannya untuk mengekang kebebasan pers dengan sendirinya kita kembali ke zaman otoritarianisme,” jelasnya.
Sedangkan poin ketiga dari dampak Omnibus Law menurut dia adalah soal prinsip hidup yang berkelanjutan setelah tidak lagi bekerja.
“Pesangon itu kenangan terindah bagi para pekerja. Dengan demikian wajib selalu ada untuk mereka. Yang ingin menghilangkan sama saja dengan mereka kehilangan rasa kemanusiaannya. Bisa saja Joko Widodo dalam hal ini sebagai kepala Negara sudah kehilangan akal sehat di hadapan kartel politik,” pungkasnya.
(Red)
