
Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam PB HMI, Pahmuddin Kholik.
Jakarta, NewsMetropol – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak pemerintah mengungkap tuntas pelaku pembakaran hutan.
Sikap tegas HMI tersebut guna menyikapi masifnya kasus kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2015-2018 sampai 2019.
“Perusahaan semestinya diberi sanksi oleh pemerintah, karena sampai saat ini perusahan tersebut tetap melangsungkan garapannya sebagai pengendali sawit dan pembukaan lahan kayu kertas, apa yang membuat perusahaan tersebut tidak ditindak dan diberi sanksi,” ujar Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam PB HMI, Pahmuddin Kholik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).
Pihaknya menduga Pemerintah memberi perlindungan kepada mereka yang notabene pemilik modal atau sebaliknya pemilik modal tersebut yang mendikte para pemegang kebikjakan dalam hal ini Pemerintah.
Pihaknya menghimbau pemerintah melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang seringkali melakukan pembakaran hutan sebagai langkah taktis membuka lahan.
Pasalnya kata Pahmudin langkah taktis tersebut banyak menelan korban dan kini bahkan merupakan bencana nasional yang mengorbankan masyarakat dunia
“Dari hasil analisis Greenpeace 2015-2018, lahan seluas 3,4 juta hektare terbakar antara 2015 sampai 2018 di Indonesia. Pada 2015 saja, lebih dari 2,6 juta hektare lahan terbakar. Atasan alasan itu Greenpeace menyebutnya sebagai salah satu bencana lingkungan hidup terbesar pada abad ke-21, hingga kini. Kurang apa pembuktian itu sehingga pemerintah masih membisu dan tidak memberi sangksi kepada mereka,” beber Ketua Bidang PSDA ini.
Pahmuddin juga menyesalkan sikap pemerintah yang belum memberi langkah konkrit terhadap penuntasan kabut asap di Kabupaten Sampit.
Menurut Pahmuddin, Kabupaten Sampit yang masih dikepung kabut asap hingga dua pekan menandakan belum ada kehadiran Negara mengatasi persoalan serius yang dialami rakyatnya.
Ia menduga ada pembiaran bahkan ada kerja sama antara pemerintah dan perusahaan yang tidak taat aturan tersebut.
“Karena sudah mengusik dan menghambat aktivitas negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, maka Pemerintah Indonesia wajib mengusut kasus tersebut, jangan biarkan rakyat menjadi korban baru turun tangan menjadi pahlawan kesiangan,” jelasnya.
Lanjutnya, menurut Pusat Meteroologi ASEAN yang berpusat di Singapura, ditemukan 1.619 titik api di hutan Sumatera dan Kalimantan.
Kata dia, bisa dibayangkan berapa anak sekolah terhambat mendapat pendidikan yang layak, berapa orang tua, dewasa sampai anak-anak yang sesak nafas karena asap yang tidak tertangani oleh pemerintah.
“Perusahaan yang pernah di hukum dengan denda, sampai saat ini sebaiknya dibuka ke publik, sampai dimana mereka taat akan denda, contoh Perusahaan yang dijatuhi hukuman ganti rugi terbanyak adalah PT Merbau Pelalawan Lestari, yaitu Rp16,2 triliun, PT National Sago Prima (Rp1,07 triliun) dan PT Bumi Mekar Hijau (Rp78 miliar),” papar Pahmuddin .
Untuk itu, Pahmuddin mendesak pemerintah tegas melawan para investor yang kerap kali melakukan pembakaran hutan karena menurutnya ketegasan itu salah satu upaya penyelamatan Hutan Indonesia.
“Pernyataan Presiden Joko Widodo dengan lantang melawan para investor yang kerap kali melakukan pembakaran Hutan adalah salah satu upaya penyelamatan Hutan Indonesia, KLHK tidak boleh bermain-main, apa lagi melindungi perusahaan yang bermasalah. Kekayaan alam Indonesia milik anak cucu kita, hentikan pembakaran ini,” tukas eks Ketua Umum Badko Sulselbar tersebut.
(Red)