Patroli Bakamla RI Amankan Kapal Berdokumen Palsu 1

Tampak kapal berdokumen palsu yang diamankan Bakamla RI, di Perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto/Humas Bakamla RI.

Kupang, Metropol – Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Mar Mardiono mengatakan, sebuah kapal motor ikan dengan dokumen-dokumen palsu berhasil diamankan dalam operasi patroli Bakamla RI yang digelar di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia Timur (ALKI III), Ahad (26/11) kemarin.

Kata dia, kapal bernama KMN Sri Rahayu ini diamankan oleh KAL Weling 1-7-17 setelah pada pemeriksaan awal yang dilakukan, didapati kapal memiliki beberapa dokumen tidak sesuai SIB (Surat Izin Berlayar) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Lanjutnya, pemeriksaan oleh KAL Weling 1-7-17 yang dikomandani Kapten Laut (P) Dwi Prasetyo, S.T. dilaksanakan pada saat Kapal Angkatan Laut ini sedang melakukan operasi patroli dibawah bendera Bakamla RI di Perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal motor yang membawa 6 ABK tersebut diketahui memiliki dokumen Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan yang tidak sesuai dengan SIB dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) tidak sesuai dengan SIKPI (palsu),” sebut Mardiono dalam releasenya kepada Metropol, Senin (27/11).

Diterangkan olehnya bahwa, setiap kapal yang memasuki pelabuhan diwajibkan untuk menyerahkan dokumen asli kapal (surat-surat  dan sertifikat) kepada syahbandar  untuk diperiksa dan disimpan sampai dengan pada saat kapal berangkat diberikan bersamaan dengan surat izin berlayar.

Dia menambahkan, untuk selanjutnya, kapal yang dinakhkodai Oscar Mesakh beserta seluruh ABK dikawal ke Pangkalan Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(M. Daksan/Humas Bakamla RI)

KOMENTAR
Share berita ini :