20210320_160218

Mataram, NewsMetropol – Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf memimpin penggerebekan terhadap jaringan narkoba jenis sabu-sabu di daerah wisata Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, pada Jum’at (19/3).

“Penggerebekan tersebut baru berhasil menangkap pengedarnya, yang merupakan sepasang suami istri berinisial UJ berikut istrinya DI dan dua anak buahnya,” ungkap Helmi, di Kantornya, Sabtu (20/3).

Kata dia keduanya ditangkap dalam penggerebekkan Jum’at dini hari, di rumah kontrakannya yang berada di Gili Trawangan.

“Kedua pasangan suami istri tersebut berupaya menghilangkan barang bukti ke dalam kloset saat melihat tim masuk di TKP melalui layar CCTV yang dipasangnya. Namun berkat kelihaian anggota Timsus barang bukti narkoba tersebut berhasil diamankan,” ungkapnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah ; 2 Buah Buku Tabungan Mandiri, 6 buah HP Android, bukti transfer, timbangan elektrik, kartu debit, uang tunai Rp 282.000, 2 lembar Ringgit Malaysia senilai 30 RM, 12 lembar dolar Amerika pecahan 1 dolar, buku catatan hasil penjualan dan BB narkoba seberat 2, 69 gram serta alat hisap narkoba.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Selain menangkap kedua tersangka dan barang bukti lanjut Helmi, pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan bandar sabu-sabu kelas kakap berinisial M.

Namun kata dia, setelah dilakukan pengembangan timnya hanya berhasil menangkap dua anak buah lainnya yang berinisial DK dan RF.

“Keduanya, menurut Helmi, ditangkap di sekitar TKP pertama tempat penggerebekan JU bersama istrinya, jadi mereka berempat ini masih satu jaringan di bawah M (inisial),” ungkapnya lagi.

Walaupun timnya belum menemukan keberadaan M, namun Helmi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan henti memerangi peredaran narkoba ditempat ini akan terus memburu M yang menjadi target Polda NTB.

Dirresnarkoba meminta kepada M untuk segera menyerahkan diri, karena kemanapun dan dimanapun anda bersembunyi, anda tidak akan bisa lolos dari kami.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

“Jadi segeralah bertobat dan hijrah ke yang lebih baik,” tegas Helmi.

Dia menambahkan, para tersangka dan barang bukti kini di bawa ke Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Terhadap para tersangka penyidik akan menjeratnya dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :