
Sekjen PITA, Soetarman, ST.Skom.MM., Ketua Umum PITA, Dr. H. Haryono Edi Hermawan, MM., Tim Advokat PITA, Norman Nasution, SH., dan Dewan Pendiri sekaligus Pembina Partai PITA, Prof. Dr. Dymyati Hartono, SH.
Jakarta, Metropol – Dalam mencari keadilan untuk mendesak Kemenkumham mencabut SK Partai Rakyat yang diduga telah sabotase atas perubahan nama Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA) menjadi Partai Rakyat, maka DPP PITA kembali mendatangi kantor Kemenkumham di Jl. H. R. Rasuna Said Kav 6 – 7, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Sekjen PITA, Soetarman, ST.Skom.MM., mengungkapkan, pihaknya merasa di permainkan oleh Kemenkumham seakan di pingpong.
“Kami ini seperti di pingpong tidak jelas. Setelah dari Kasubdit AHU di Lt. 17, lalu diarahkan ke Irjen di Lt. 16, kemudian mendapat telepon dari Direktur Parpol, Kartiko disarankan untuk langsung menemui Dirjen AHU di Lt.18,” keluhnya.
“Ada apa ini dengan Kemenkumham? Kami hanya minta keadilan untuk dapat surat pencabutan SK Partai Rakyat atau keterangan agar Partai PITA dapat rekomendasi daftar di KPU mengingat pendaftaran Parpol telah berakhir,” lanjutnya.
Ketua Umum PITA, Dr. H. Haryono Edi Hermawan, MM., juga mengatakan, bahwa dirinya sangat kecewa terhadap Dirjen AHU yang menghindar saat akan ditemui Dewan Pendiri sekaligus Pembina Partai PITA, Prof. Dr. Dymyati Hartono, SH.
“Kami sudah menunggu kurang lebih 2 jam untuk bertemu Dirjen. Tiba-tiba dia turun lewat tangga seolah kabur menghindar. Pejabat macam apa dia?” ungkapnya.
Seharusnya dia menghormati orang tua yang sudah berumur tersebut, lanjutnya, Prof. Dymyati datang sejak siang dengan keadaan yang sudah renta, tega-teganya diacuhkan begitu saja.
Berdasarkan keterangan Tim Advokat PITA, Norman Nasution, SH., bahwa pihaknya telah melaporkan Drs. Frands Peginusa, MM., PHD., ke Polda Metro Jaya sesuai No.LP/4952/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 12 Oktober 2017 yang diduga memalsukan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik.
“Frands yang melakukan pemalsuan, manipulasi bahan laporan yang dimasukan kepada Menteri dengan data-data palsu, fiktif dan tidak faktual,” jelasnya.
Diketahui Frands telah di non aktifkan sejak tahun 2008 dan telah menjadi Pengurus Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Tengah sesuai SK DPP Nasdem No. 146-SK/DPP-Nasdem/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 dengan jabatan Wakil Ketua.
Selain itu ditemukan kejanggalan bahwa permohonan perubahan Partai PITA ke Partai Rakyat menyalahi prosedural. Permohonan kepada Kemenkumham diajukan pada tanggal 15 Agustus 2017, sedangkan akta notaris baru dibuat sehari setelah permohonan diajukan yaitu tertanggal 16 Agustus 2017.
“Hal ini jelas pelanggaran hukum, seharusnya permohonan diajukan setelah akta jadi terlebih dahulu. Ini akta belum jadi, tapi sudah diajukan. Bagaimana bisa Kemenkumham meloloskannya? Jangan-jangan ada oknum yang terlibat juga,” katanya.
Berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-17.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART Partai PITA tertanggal 26 September 2017 dan SK Menkumham No. M.HH-18.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Rakyat tertanggal 26 September 2017 yang Ketua Umum bernama I Ketut Tenang dengan pemohon yang diajukan oleh Frands Peginusa.
“Ini harus segera ditanggapi oleh Kemenkumham, jika memang terjadi keteledoran administrasi. Tapi jika kabur-kaburan begitu, kami curiga menduga terjadi konspirasi,” kata Tim Advokat PITA.
(Yung)