daerah 11

Para petani penggarap lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugih Mukti

Sukabumi, Metropol – Para petani penggarap lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugih Mukti meminta legalitas penggarapan. Diduga, masa HGU perusahaan tersebut habis sejak 1998 yang silam dan sudah tak membayar pajak. Demikian diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Cabang Serikat Petani Indonesia Kabupaten Sukabumi Engkos Kosasih. ā€Para petani penggarap lahan ingin tanah garapan dilegalkan oleh Pemerintah,ā€ ucapnya kepada wartawan, yang ditemui di Pasar Cigombong, Kecamatan Warungkiara, KabupatenĀ Sukabumi.

Dia menjelaskan, pihaknya bersama aparat desa sudah mengajukan pelepasam hak tanah garap eks PT. Sugih Mukti sejak 2008. Namun, hingga kini pengajuan tersebut kurang di tanggapi dengan serius oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dia mnyebutkan, sejak 2 0 0 8 p i h a k s u d a h melakukan berbagai upaya agar mendapat tanggapan dari Pemkab Sukabumi. Pasalnya, jumlah petani penggarap yang sekitar 1.700 orang mengharapkan kejelasan status lahan. ā€œLahan ini sudah di garap sejak tahun 1970-an, tapi karena belum jelas status hukumnya, kami jadi belum tenang. Kalau sudah jelas jadi hak milik kami, bayar pajakpun kami siap. Kan jelas jadi PAD Kabupaten Sukabumi,ā€ucapnya.

Baca Juga:  Dilaunching Menpan RB, Blora Siap Implementasikan MPP Digital

Menurut Engkos, tanah HGU tersebut awalnya sekitar 751 ha, kemudian dilelang sekitar 20 ha. Saat ini, tanah tersebut yang di garap petani sebanyak 430 ha, sedangkan sisanya sekitar 280 ha masih berupa perkebunan karet yang digarap oleh PT Sugih Mukti. Selain itu, para petanipun mempertanyakan mengapa PT. Sugih Mukti masih bisa menggarap lahan tersebut. ā€œSeharusnya tanahnya kan dikembalikan ke Negara. ujarnya.

Kepala Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara, Puloh Saepul Anwar, mengatakan, pihaknya turut mendapingi para petani mengajukan aspek legal atas tanah garapan Eks HGU PT. Sugih Mukti. Upaya tersebut di antaranya dengan melakukan audiensi BPN pusat pada 2010, audiensi dengan Staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011, dan audensi dengan Gubernur Jawa Barat pada 2012. ā€œBahkan, sampai dengan membuat surat pembaca di salah satu media lokal,ā€ kata Engkos.

Baca Juga:  Dilaunching Menpan RB, Blora Siap Implementasikan MPP Digital

Menurut dia, dari surat pembaca itu muncul kepedulian dari berbagai pihak yang menghubungi dirinya. Puloh menerangkan, berdasarkan informasi dari pemkab Sukabumi disebutkan bahwa para petani diminta Pemda untuk memasang patok lahan garap masing-masing untuk kemudian dilakukan pengukuran oleh BPN Kabupaten Sukabumi. Hal itupun sedang dikerjakan oeh para petani. Setidaknya, kata dia, sudah 50% petani penggarap yang memasang patok.

Sementara hasil informasi dan penelusuran Tim News Metropolis (27/11/14) dilapangan bahwa pihak BPN Kabupaten Sukabumi akan mengabulkan permohonan para penggarap pada minggu-minggu ini. Namun menurut salah satu sumber diduga kuat Eks HGU PT. Sugih Mukti tersebut adalah milik Keluarga Besar Tuan ā€œFaberā€ (Diky/Dedi Hendra)

KOMENTAR
Share berita ini :