Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, saat membacakan amanat Panglima TNI di hadapan 150 Perwira TNI dan Polri di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak Km 83 Cisarua Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/7).
Jakarta, Metropol – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, perempuan WNI memiliki hak konstitusional yang sama tanpa diskriminasi.
“Setiap perempuan Warga Negara Indonesia memiliki Hak Konstitusional sama dengan Warga Negara Indonesia yang laki-laki, tanpa perbedaan. Perempuan juga memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif,” ujar Panglima TNI dalam amanatnya yang dibacakan Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A, di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak Km 83 Cisarua Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/7).
Di hadapan 150 Perwira Wanita Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu, Panglima TNI mengatakan, bahwa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), menurut Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai arti yang sangat penting dalam sistem hukum dan pemerintahan.
Kata dia, Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu manusia yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, bahwa, hak warga negara itu terdiri atas Hak Konstitusional dan Hak Legal. Hak Legal ialah hak yang diberikan kepada warga negara oleh peraturan perundang-undangan dibawah UUD 1945, sedangkan Hak Konstitusional merupakan hak yang diberikan kepada warga negara dan dijamin oleh konstitusi negara yakni UUD 1945.
“Hak Konstitusional dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik, ataupun jenis kelamin. Hak-hak ini diakui dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan,” ucapnya lagi.
Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, kegiatan sosialisasi ini untuk memantapkan pemahaman tentang Hak Konstitusional demi terwujudnya Supremasi Hukum dan Hak Azasi Manusia, sehingga tercipta kondisi personel Wanita TNI – Polri yang memiliki loyalitas, dedikasi dan integritas yang tinggi serta militan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya.
Panglima TNI menjelaskan, bahwa dalam menjamin Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia, Mahkamah Konstitusi mempunyai peran sebagai Pengawal Konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati, baik oleh penyelenggara kekuasaan negara maupun oleh warga negaranya.
“Selain itu juga Mahkamah Konstitusi menjadi penafsir akhir Konstitusi dan pelindung Konstitusi yang berarti memberikan penguatan terhadap Hak Asasi Manusia yang merupakan bagian dari Hak Konstitusional Warga Negara,” jelasnya.
Diakhir amanatnya Panglima TNI menyampaikan gunakan kesempatan sosialisasi ini sebaik-baiknya untuk mendiskusikan dan memahami permasalahan yang ada dan yang lebih penting untuk para peserta dapat mengaplikasikan di satuan masing-masing.
“Saya harapkan melalui kegiatan sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman Wanita TNI-Polri tentang hak dan kewajiban setiap warga negara sehingga dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas di satuan masing-masing,” pungkasnya.
Untuk diketahui acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Perwira Wanita TNI dan Polri itu dilaksanakan dari tanggal 10 sampai dengan 13 Juli 2017 mendatang
(Deni M/Puspen TNI)
