PresJember

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH.SIK.MH., saat menggelar Press Converence, Jumat (2/11).

Jember,.NewsMetropol – Polres Jember telah menetapkan 2 tersangka pelaku pungli yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember yang dilakukan oleh Polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember serta pihak-pihak terkait beberapa waktu yang lalu.

“Hanya dalam waktu 1 x 24 jam Jajaran Polres Jember berhasil menetapkan 2 tersangka pelaku pungli di Dispendukcapil Kabupaten Jember,” jelas Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH.SIK.MH., saat menggelar Press Converence di halaman Makopolres Jember, Jumat (2/11).

Kapolres menjelaskan, bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan jajarannya dalam menentukan 2 tersangka ini berdasarkan  hasil pemeriksaan 20 orang tersangka yang sebelumnya diamankan dimintai keterangan.

Dua orang tersangka ini yaitu Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Sri Wahyuni dan Kadar Orang sipil yang menjadi penghubung antara pemohon dengan Kepala Dinas.

Sedangkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain KTP, KK Akte Kelahiran, HP, Flahdisk, berkas-berkas yang lain serta 2 mobil (mobil dinas dan mobil pribadi). Barang bukti berupa uang tunai Rp.10.000.000,- dan berkas-berkas yang berhasil diamankan berasal dari ruangan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember sendiri yang sampai sekarang masih di segel oleh aparat terkait untuk proses lebih jauh.

Lebih jauh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH.SIK.MH., menyampaikan, menurut keterangan tersangka dan saksi-saksi yang lain kegiatan Pungli yang dilakukan ini dimulai sejak bulan Maret yang lalu.

Tersangka Kadar ini melalui kaki-tangannya memasang biaya pengurusan jalur khusus untuk KTP, Akte Kelahiran dan KK sebesar Rp.100.000,- perberkas sedangkan untuk KIA sebesar Rp.25.000,- perberkas. Indeks pendapatan tersangka dalam satu harinya bisa mencapai Rp.1.000.000,- sampai Rp.9.000.000,- dan dalam satu minggu bisa mencapai antara Rp.30.000.000,- sampai Rp.35.000.000,-

Metode yang digunakan tersangka ini dengan cara kaki-tangan tersangka Kadar mengumpulkan berkas dan biaya yang sudah disepakati dari pemohon yang kemudian diserahkan pada tersangka Kadar, dari tersangka Kadar diserahkan ke sopir Kepala Dispendukcapil yang kemudian diproses.

Sedangkan terkait dengan dananya tersangka Kadar langsung berhubungan dengan Kepala Dispendukcapik Kabupaten Jember, dimana menurut keterangan tersangka Kadar, semua dana dibayarkan secara kontan.

Berdasarkan perbuatannya tersangka Sri Wahyuni Ka. Dispendukcapil Kab. Jember yang berstatus ASN akan dikenakan pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka Kadar dikenakan pasal 5 UU korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

(Andik)

KOMENTAR
Share berita ini :