Barru, NewsMetropol – Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa yang tepat sasaran, Pemerintah Desa (Pemdes) Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terkait penggunaan anggaran dana desa, di Baruga Sayang, Desa Pancana, Rabu.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Desa Pancana, M. Idris T., dan dihadiri para Perangkat Desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat Desa Pancana, yang menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Barru.
Kades Pancana M. Idris. T dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kedatangan pihak Kejaksaan Negeri Barru selaku Penyuluh hukum dalam rangka menghadiri undangan kami untuk memberikan penyuluhan Hukum di Wilayah Desa Pancana.
“Selaku Kades, saya berharap agar para Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat yang hadir dapat memperhatikan dan serius dalam menerima materi penyuluhan hukum, agar nantinya dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari, dan dapat mengawal super ketat pembangunan di segala bidang yang didanai oleh Negara,” kata Idris.
Sementara itu Kasintel Kejaksaan Negeri Barru Ryan Ardansyah,SH selaku pemateri menyampaikan bahwa Kejari Barru dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Barru dengan bersandar pada Nawacita butir ke-3 terkait dengan pengawalan Dana Desa, dengan mengedepankan aspek pencegahan (preventif), maka pihak Kejaksaan menjalankan program Jaga Desa dalam rangka terwujudnya pendistribusian dan penggunaan Dana Desa secara optimal.
Ryan menjelaskan bahwa, jajaran Kejari Barru pun selalu mengingatkan pemerintahan desa se-Kabupaten Barru akan pentingnya memanfaatkan dana Desa yang baik menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Membangun desa penting dalam menunjang kelangsungan pembangunan nasional, untuk itu, semua pihak pemangku kepentingan ( stakeholder ) pembangunan desa harus bergerak bersama dan bersinergi sehingga pembangunan daerah di Kabupaten Barru dapat terdorong penciptaan semaksimal mungkin,” terang Ryan.
Kemudian lanjut Ryan Ardansyah, wajib hukumnya bagi insan Adhyaksa di Kejari Barru untuk ambil andil dalam mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Barru dengan mengawal optimalisasi pemanfaatan Dana Desa.
“Kami berjalan bergandengan tangan dengan aparatur Desa di seluruh Kabupaten Barru dalam penggunaan anggaran Dana Desa seoptimal mungkin, sesuai sasaran,ā ujar Ryan.
“Untuk memastikan hal itu, pihak Kejari Barrru dalam hal ini telah memberikan pendampingan kepada kepala desa beserta perangkatnya berupa penyuluhan hukum seputar Tata Kelola Keuangan yang baik dan benar sesuai koridor hukum yang berlaku”, ucapnya.
Ryan menambahkan, berbicara tentang program Jaga Desa tujuannya adalah menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa dalam menjalankan dan menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga bisa menghindari kesan ketakutan bagi Kepala Desa dan perangkat perangkat desa dalam organisasi Dana Desa.
“Kejaksaan Negeri Barru dalam mengembang tanggung jawab dan amanah yang diamanatkan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengawal pendistribusian anggaran Dana Desa yang sangat besar di lingkungan kerja masing-masing. Perhatian tersebut diberikan dalam wujud penyuluhan kepada aparat pemerintahan desa tentang Tata Kelola Keuangan Negara”, pungkas Ryan.
(Ahkam)