Lebak, NewsMeteopol – Guna mencegah penyebaran covid-19, diwilayah Polsek Sajira Polres Lebak Polda Banten bersama Koramil dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi sekaligus bagikan masker kepada warga, pada Senin (1/2).
Kapolsek Sajira AKP Waluyo menerangkan, bahwa dalam Oprasi yustisi di (2) dua tempat tersebut dilakukan peneguran terhadap (12) dua belas orang secara tertulis, (14) empat belas orang secara lisan dan (2) dua orang secara teguran fisik.
“Adanya operasi yustisi ini dapat merubah pola pikir warga masyarakat,bahwa masker ini bukan sekedar formalitas akan tetapi sebagai pelindung diri dan dari paparan covid-19,Hukumnya wajib,” terang Waluyo.
Menurutnya, selain harus patuh terhadap imbauan pemerintah tentang protokol Kesehatan warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.
Di tempat yang sama Danramil Sajira, Kapten Narkila menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat Wilayah Kecamatan Sajira dan sekitarnya, agar mematuhi Protokol Kesehatan dan taati aturan pemerintah agar covid -19,ini segera menghilang.
Selain itu pihaknya juga lakukan pembagian (50) Lima puluh masker kepada warga pelanggar,dimana di harapkan akan timbulnya tanggung jawab bersama-sama menanggulangi penyebaran covid-19.
Kegiatan Oprasi yustisi penegakan Perbup No 28 Tahun 2020 tersebut di laksanakan oleh personil Polsek Sajira, AKP waluyo Kapolsek Sajira, Aipda Bambang Yudha,Bripka Irfan dan Bripka Samsudin, dari Koramil, Kapten Narkila, Danramil Sajira dan Serda Dede, dari Kecamatan Rahmat Camat Sajira, Madtoni dan Umar Pol PP kecamatan Sajira.
“Kegiatan Oprasi yustisi penegakan Perbup No. 28 tahun 2020, dalam situasi aman, lancar dan kondusif,” pungkas Waluyo.
(Harun)
