Personil gabungan Muspika Sajira saa operasi yustisi.
Lebak, NewsMetropol – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Sajira Polres Lebak Polda Banten bersama Koramil dan Satpol PP Sajira melaksanakan operasi yustisi sekaligus membagikan masker kepada warga, Senin (01/02/2021).
Kapolsek Sajira AKP Waluyo menerangkan, bahwa dalam oprasi yustisi di dua tempat tersebut dilakukan peneguran terhadap 12 orang secara tertulis,14 orang secara lisan dan dua orang secara teguran fisik.
“Adanya oprasi yustisi ini dapat merubah pola pikir warga masyarakat bahwa masker ini bukan sekedar formalitas akan tetapi sebagai pelindung diri dari paparan Covid-19, hukumnya wajib,” terang Waluyo.
Lanjut Waluyo, selain harus patuh terhadap imbauan pemerintah tentang protokol kesehatan warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.
Di tempat yang sama Danramil Sajira, Kapten Narkila menghimbau kepada seluruh warga masyarakat wilayah Kecamatan Sajira dan sekitarnya untuk mematuhi protokol kesehatan dan mentaati aturan pemerintah agar Covid -19,ini segera menghilang.
Selain itu pihaknya juga melakukan pembagian sebanyak 50 masker kepada warga pelanggar, sehingga diharapkan akan timbulnya tanggung jawab bersama-sama menanggulangi penyebaran Covid-19.
“Kegiatan Oprasi yustisi penegakan Perbup No. 28 tahun 2020,dalam situasi aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya.
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil Polsek Sajira, Aipda Bambang Yudha, Bripka Irfan dan Bripka Samsudin, serta dari Koramil Serda Dede, sedangka dari Kecamatan Rahmat yaitu Camat Sajira, Madtoni dan Pol PP Umar.
(Harun)
