Mamuju Tengah, NewsMetropol – Polsek Karossa dan gabungan Satpol PP kembali gelar operasi yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran sekaligus memutus mata rantai penyebab Covid-19 kegiatan ini dilaksanakan di depan warung sederhana di Desa Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (24/08/2021).
Porsonil Polsek Karossa memulai kegiatan ini sejak pukul 08.40 WIB dan berakhir pukul 09.40 WIB. Petugas mendapati 3 orang pelanggar yang tidak tertib menggunakan masker.

Sebanyak 3 orang pelanggar tersebut ditindak dengan sanksi moral berupa push-up sebanyak 30 kali. Hal tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker dan timbulkan efek jera.
Kapolsek Karossa IPTU Idham mengatakan, operasi yustisi sengaja dilakukan pagi hari untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat menggunakan masker. Menurutnya, masyarakat sudah tertib menggunakan masker.
“Kami sengaja melakukan operasi yustisi masker di pagi hari mengetahui kepatuhan masyarakat dalam memakai masker. Alhamdulillah hanya terdapat 3 orang pelanggar yang tidak tertib,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, personil Polsek Karossa dan Satpol PP juga membagikan masker beberapa buah kepada pengguna jalan. Menurutnya, operasi yustisi akan terus dilakukan di masa PPKM ini.
“Operasi akan terus dilakukan baik siang maupun malam mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir. Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini,” kata Kapolsek Karossa.
(Jamal)
