Propam Polda Sultra menggelar sidang kode etik profesi terhdap Bripka FH dalam kasus penggelapan uang Rp 900 Juta.
Kendari, NewsMetropol – Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agung Adi Kurniawan memimpin sidang kode etik profesi terhadap seorang oknum anggota Polri, Senin (5/8).
Anggota Polri yang diketahui berinisial Bripka FH itu merupakan Bintara Ditintelkam Polda Sultra.
FH didakwa bersalah menggelapkan uang sebesar sembilan ratus juta rupiah yang sedianya diserahkan kepada Erfan Yunus namun FH tidak menyerahkan uang tersebut pada Erfan.
“Agenda yang digelar hari ini yakni pemeriksaan saksi-saksi, terhadap terduga pelanggar, pembacaan tuntutan terhadap tersangka dan putusan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar AKBP Agung dalam releasenya.
Lanjut Agung, tersangka FH diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yakni melakukan pelanggaran menggelapkan uang yang dititipkan Pelapor Datuk Arjun sejumlah sembilan tatus ribu rupiah terhadap terlapor atas nama Arfan Yunus namun FH tidak menyerahkan uang tersebut
“Atas perbuatan tersangka FH yang melanggar hukum secara syah, yakni melanggar pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf C perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Kabid Propam Polda Sultra.
Lebih jauh AKBP Agung menambahkan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Etik menjatuhkan sanksi terhadap pelaku berupa sanksi etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diberi sanksi adminitratif dialihtugaskan pada bidang lain selama tiga tahun.
Sementara itu, menyikapi putusan tersebut, FH menagatakan dapat menerimanya dan tidak akan melakukan upaya banding.
Untuk diketahui putusan terhadap Bripka FH tertuang dalam putusan bernomor PUT KKEP/10/VIII/2019/KKEP tanggal 1 Agustus 2019.
(Bahrun)
