Penulis : Kontributor Bidhumas Polda Banten | Editor : Harun Suprihat
TANGERANG, newsmetropol.id – MF (37) Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda yang mengamuk dan merusak fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, bahwa pihaknya telah menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka terkait perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten tangerang.

Zamrul menjelaskan kejadian bermula saat MF bersama rekan-rekan LSMnya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi namun pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.
BACA JUGA : Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas
BACA JUGA : Kapolda Ancam Copot Jabatan Kapolres yang Tidak Tegas dalam Membrantas Kejahatan di Wilayah Hukum Banten
“Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan serta mungkin belum ada kepuasan,” jelas Zamrul, kata Zamrul, Sabtu (27/08/2022).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 406 KUHPid tentang menghancurkan, merusak barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun jadi kami tidak dapat melakukan penahanan yang bersangkutan juga di jamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung,” pungkas Zamrul.
Diketahui, pihak Satreskrim Polresta Tangerang telah menerima laporan pengrusakan fasum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/08/2022) malam.
